Tak Ada WFA Bagi ASN di Balikpapan Jelang Lebaran 2025

Tampak aktivitas ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan masih seperti biasa, Senin (24/3/2025).-Disway/ Chandra-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Menjelang perayaan Idulfitri 2025, suasana di area kantor pemerintahan tetap berjalan seperti biasa di tengah kabar para Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di mana saja (WFA) yang mulai diterapkan hari ini, Senin (24/3/2025).
Pantauan Nomorsatukaltim di kawasan Balai Kota Balikpapan, masih menunjukkan aktivitas ASN.
Lalu lalang pegawai berseragam tetap terlihat, dan area parkir pun masih dipenuhi kendaraan para ASN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan WFA yang diterapkan di Balikpapan.
BACA JUGA: Pemudik Mulai Padati Bandara Sepinggan Balikpapan, Lima Destinasi Paling Ramai Dituju
"Tidak ada WFA. Kami tetap bekerja sesuai jam kerja Ramadan," ungkap Purnomo pada Senin (24/3/2025) melalui pesan teks.
Ia menegaskan, bahwa hal ini berarti para ASN di Balikpapan tetap wajib hadir secara fisik di kantor hingga menjelang masa cuti bersama Idulfitri.
Adapun menurut kebijakan yang berlaku, cuti bersama bagi ASN akan dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025.
Dengan demikian, kata Purnomo, pola kerja ASN di Balikpapan selama Ramadan tetap berjalan seperti biasa, tanpa adanya perubahan signifikan.
BACA JUGA: Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, BKPSDM Balikpapan Tunggu Jadwal Pelantikan Resmi
"Iya (ASN tetap bekerja di kantor). Cuti bersama dimulai tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025," tambah Purnomo.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran mengenai penyesuaian jam kerja pegawai selama Ramadan 1446 Hijriah, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
- Bagi pegawai yang bekerja lima hari dalam seminggu, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA pada hari Senin-Kamis, dan pukul 08.00 hingga 11.30 WITA pada hari Jumat.
- Sementara itu, pegawai dengan enam hari kerja mengikuti sistem piket dengan ketentuan minimal 32,5 jam kerja per minggu.
- Dinas Pendidikan menyesuaikan jadwal dengan kegiatan belajar, dan unit pelayanan publik beroperasi mulai pukul 08.15 hingga 14.00 WITA (Senin-Kamis) dan 08.15 hingga 11.00 WITA (Jumat), dengan pengaturan khusus untuk pelayanan kesehatan.
BACA JUGA: Ombudsman Kaltim Temukan Praktik Maladministrasi Pungutan Wisuda di Sekolah Negeri
BACA JUGA: Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Dipastikan Normal untuk Mudik Lebaran 2025, Berikut Rinciannya!
“Balikpapan tetap mempertahankan ritme kerja konvensional bagi para ASN-nya,” pungkas Purnomo.
Sebelumnya, dikutip dari Disway.id, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, kebijakan WFA yang dimulai dari tanggal 24 Maret 2025 tersebut diambil sebagai langkah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang Idulfitri.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait penerapan flexible work arrangement (FWA) atau yang sebelumnya dikenal sebagai work from anywhere (WFA)," ujar AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 1 Maret 2025.
Ia berharap kebijakan itu bisa membantu masyarakat memulai perjalanan mudik lebih awal.
BACA JUGA: 400 Ribu Pemudik Melintas di Bandara Sepinggan, Naik 14 Persen Dibanding Lebaran Tahun Lalu
BACA JUGA: Tren Penjualan Mobil di Balikpapan Masih Tinggi, Efek Efisiensi Anggaran Belum Terasa
Rencananya, FWA akan diterapkan mulai H-7 Lebaran, tepatnya pada 24 Maret 2025. FWA merupakan sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi karyawan dalam menjalankan tugasnya.
"Kita tahu Idulfitri nanti juga berhimpitan dengan Hari Raya Nyepi untuk saudara-saudara kita umat Hindu, khusus yang ada di Bali. Ini kita harus atur benar supaya tidak terjadi penumpukan yang terlalu parah," jelas AHY.
Oleh karena itu, harapannya dengan juga disesuaikan dengan libur sekolah, maka bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang berlebihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: