Imbas Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Polda Kaltim Buka Ruang Kontrol Masyarakat
Kabidhumas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pascapemecatan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, bersih-bersih internal Polri dijalankan serentak di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebagaimana diketahui, AKBP Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri pada 19 Februari 2026.
Ia terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika, menerima aliran dana dari bandar narkoba, serta melakukan pelanggaran etik berat lainnya.
Sejalan dengan instruksi Kapolri untuk memperketat pengawasan dan menggelar tes urine serentak, Polda Kaltim memastikan seluruh personelnya bebas dari penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Polres Kutai Timur Ungkap 29 Kasus Narkoba Sepanjang 2026, Sekira 537 Gram Sabu Berhasil Disita
BACA JUGA: Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkoba Sanga Sanga-Samarinda, Remaja 16 Tahun jadi Pengedar Sabu
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan pengawasan internal terus diperketat melalui Propam dan Itwasda, dengan tetap membuka ruang kontrol dari masyarakat.
“Pengawasan ke dalam tentu dilakukan oleh internal Polri, oleh Propam, oleh Itwasda. Masyarakat juga boleh melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan oleh Polri,” ujarnya, pada Minggu, 1 Maret 2026.
Sebagai langkah preventif, Polda Kaltim telah melaksanakan pemeriksaan urine terhadap seluruh personel menggunakan enam parameter, yakni AMP (amphetamine), MET/METH (methamphetamine), THC (ganja), COC (cocaine), OPI (opiates), dan BZO (benzodiazepine).
“Hasilnya alhamdulillah tidak ada yang terindikasi menggunakan narkoba. Jadi tidak ada yang menggunakan narkoba,” tegas Yuliyanto.
BACA JUGA: Potret Kelam Narkoba di Bontang, Seorang Anak 15 Tahun Kecanduan Sabu
BACA JUGA: Polres Berau Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Diduga Anak Pejabat Legislatif
Untuk diketahui, data Ditresnarkoba Polda Kaltim menunjukkan, berdasarkan klaster profesi tersangka tindak pidana narkotika, tidak terdapat anggota Polri maupun TNI dalam daftar tersangka narkoba di Kaltim.
Tersangka terbanyak berasal dari kalangan swasta (67 orang), tidak bekerja (58 orang), wiraswasta (48 orang), buruh (29 orang), mahasiswa (10 orang), pelajar (2 orang), PNS (2 orang), serta PT (4 orang).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
