Ombudsman Kaltim Temukan Praktik Maladministrasi Pungutan Wisuda di Sekolah Negeri

Ombudsman Kaltim Temukan Praktik Maladministrasi Pungutan Wisuda di Sekolah Negeri

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin.-dok.pribadi-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Ombudsman RI Perwakilan Kaltim menemukan indikasi maladministrasi dalam mekanisme pengumpulan dana wisuda pelajar SMA/SMK/sederajat, yang ditetapkan oleh komite sekolah.

Dalam investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS), ORI Kaltim mengungkap bahwa pungutan ini tidak bersifat sukarela, melainkan iuran wajib dengan nominal yang telah ditentukan dan batas waktu pembayaran yang jelas.

Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa praktik itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, yang secara eksplisit melarang komite sekolah melakukan pungutan wajib.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo. Dari investigasi yang dilakukan melibatkan klarifikasi langsung dengan beberapa sekolah di Kaltim, khususnya di dua kota. Samarinda dan Balikpapan.  

Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat pungutan wisuda berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 850 ribu per siswa.

BACA JUGA:Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungutan Wisuda di Sekolah

BACA JUGA:Ombudsman Kaltim Terima Aduan Warga Gunung Lingai Terkait Kondisi Jembatan Perumahan Graha Mandiri 2

Yang lebih mengejutkan, pungutan ini tak hanya dikenakan kepada siswa kelas XII yang akan lulus, tetapi juga kepada siswa kelas XI.

"Kami telah menerima enam laporan dari berbagai sekolah, empat di Balikpapan dan dua di Samarinda. Tidak hanya sekadar temuan lisan, kami juga memiliki bukti berupa surat edaran dari komite sekolah yang menetapkan pungutan tersebut sebagai kewajiban," ungkap Dwi Farisa.

Saat dikonfirmasi oleh ORI, pihak sekolah justru mengalihkan tanggung jawab kepada komite. Mereka mengklaim bahwa pungutan ini adalah inisiatif mereka.

Namun, ORI Kaltim menegaskan bahwa sesuai dengan Permendikbud 75/2016, komite sekolah adalah bagian dari sekolah dan tidak boleh melakukan pungutan wajib dalam bentuk apa pun.

Dalam investigasi lebih lanjut, ORI Kaltim juga mengklarifikasi temuan ini kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan serta Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Yang mengejutkan, MKKS mengakui mengetahui adanya praktik ini, tetapi beralasan bahwa wisuda merupakan tradisi tahunan yang lahir dari keinginan siswa sendiri.

"Memang wisuda adalah acara yang sudah menjadi kebiasaan, tetapi untuk sekolah negeri, mekanismenya tidak boleh melanggar aturan. Jika ada biaya yang dibebankan, harus bersifat sukarela, bukan dalam bentuk pungutan dengan nominal tertentu dan batas waktu pembayaran," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: