Temukan Pelanggaran di SPMB 2025? Adukan Saja ke Ombudsman Kaltim!
Ilustrasi sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025.-(Foto/ Antara)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Penerimaan peserta didik baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 mulai bergulir.
Jika Anda menemukan kejanggalan, seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, atau pemaksaan jalur tertentu, jangan didiamkan!
Laporkan segera ke Posko Pengaduan SPMB Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim)!
Langkah ini ditempuh sebagai upaya pengawasan terhadap potensi maladministrasi yang kerap muncul dalam proses penerimaan siswa baru di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.
BACA JUGA: 9.000 Siswa Swasta Balikpapan Disiapkan Terima Subsidi Pendidikan, Skema Terintegrasi dengan SPMB
BACA JUGA: SPMB 2025 Balikpapan Ganti Sistem: Zonasi Jadi Domisili, Jalur Prestasi Dipecah
"Kami membuka posko pengaduan SPMB untuk menampung laporan masyarakat mengenai dugaan mal administrasi dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin melalui siaran pers, Minggu, 15 Juni 2025.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung ke Kantor Ombudsman Kaltim atau menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor +62 811-1713-737.
Untuk mempercepat penanganan, aduan diharapkan dilengkapi dengan identitas pelapor dan bukti awal dugaan pelanggaran.
Menurut Mulyadin, pengawasan terhadap SPMB dilakukan secara nasional mulai dari tahap pra-pelaksanaan, masa pelaksanaan, hingga pasca-penerimaan siswa.
BACA JUGA: PPDB Ganti Nama Menjadi SPMB, Disdik Berau Tunggu Juknis
BACA JUGA: KPK Desak Kepala Daerah Terbitkan SE Cegah Suap dan Pungli di PPDB 2025
Tujuannya jelas, yakni mencegah praktik curang dan memastikan hak-hak peserta didik tidak dilanggar.
"Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan pendidikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
