PPDB Ganti Nama Menjadi SPMB, Disdik Berau Tunggu Juknis

Ilustrasi siswa SMA.-istimewa -
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti nama Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Zonasi, menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB pada 2025.
Perubahan sistem penerimaan murid baru tahun 2025 mencakup pengenalan empat jalur penerimaan siswa baru yang lebih komprehensif dibandingkan sistem zonasi yang selama ini digunakan.
Empat jalur tersebut meliputi jalur domisili, yang mempertimbangkan tempat tinggal calon siswa; jalur prestasi, bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik; jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu; serta jalur mutasi, yang ditujukan bagi anak-anak dari orangtua yang berpindah tugas ke daerah tertentu.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih adil dan merata, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang lebih baik dalam mengakses pendidikan berkualitas.
BACA JUGA: Ombudsman RI Sarankan Ini Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan PPDB 2025
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Balikpapan Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar
Perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, dengan kebijakan baru ini, tidak ada penerimaan siswa dilakukan dengan berdasarkan zonasi.
Penggantian nama ini, berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen, yakni pendidikan bermutu untuk semua.
Bahkan, SPMB bukan sekadar nama baru, namun memang dibuat agar seluruh warga negara bisa mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau Mardiatul Idalisah, menegaskan, tentunya Disdik Berau akan mendukung kebijakan baru tersebut, dan memastikan kesiapan untuk mengikuti setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat guna memastikan kelancaran pelaksanaan penerimaan murid baru tahun 2025 di daerah.
BACA JUGA: Alokasi Anggaran Kampung Capai Ratusan Miliar, Pemkab Harap Bisa Digunakan dengan Baik
BACA JUGA: Januari 2025, Inflasi Berau Tercatat 0,28 Persen
"Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa mendatang. Karena telah sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan di masa depan,” kata Mardiatul, Minggu (9/2/2025).
Namun, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, petunjuk teknis (Juknis) maupun regulasi mengenai perubahan sistem PPDB belum diterbitkan, sehingga implementasi di daerah belum dapat dilakukan.
"Kami hanya dapat mempersiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan, sembari menunggu aturan tersebut resmi diterapkan di tingkat daerah. Jika regulasi dan petunjuk teknisnya sudah diterima, tentu akan langsung kami laksanakan,” ujarnya.
BACA JUGA: Wacana Bantuan dari Pusat Langsung Ditransfer ke Sekolah, Disdik Berau: Belum Ada Kejelasan Juknis
Mardiatul menegaskan, bahwa setelah aturan resmi dikeluarkan, Disdik Berau akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum implementasi kebijakan.
"Sosialisasi ini akan dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk melalui media dan langsung ke lembaga pendidikan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: