Disdikbud Samarinda: Tidak Ada Pungutan untuk Acara Perpisahan Sekolah, Sanksi Menanti Jika Tetap Dilakukan

Ilustrasi perpisahan sekolah.-istimewa -
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Dugaan pungutan liar (pungli) kepada pihak orang tua siswa dalam rangka acara perpisahan sekolah di salah satu sekolah negeri, kembali mencuat di Kota Samarinda.
Beredar informasi yang mewajibkan siswa untuk berpartisipasi pada acara perpisahan dengan membayar uang sebesar Rp500 ribu.
Dana itu akan digunakan untuk membiayai acara tersebut yang akan digelar di sebuah hotel berbintang.
Padahal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, telah melarang adanya pungutan apapun kepada siswa.
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Sudah Siapkan 8 Sekolah untuk Uji Coba MBG, Pelaksanaan Tunggu Pusat
BACA JUGA: Siswa SMPN 29 Samarinda Diminta Bawa Tumbler dan Sendok dalam Program MBG
Hal itu tertuang dalam surat edaran Disdikbud Samarinda dengan Nomor 100.4.4/8583/100.01. tentang penggunaan buku dan pelarangan menjual buku yang diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.
Lalu, pada edaran poin 3 berbunyi; Satuan Pendidikan juga dilarang mengadakan pungutan-punngutan untuk kegiatan perpisahan, kegiatan tour, dan kegiatan lainnya, dan mewajibkan satuan pendidikan perpisahan di lingkungan sekolah secara sederhana.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, Asli Nuryadin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait adanya dugaan pungutan liar di beberapa sekolah.
Dia mengungkapkan, bahwa dari keterangan pihak sekolah, inisiasi rencana kegiatan tersebut berasal dari komite sekolah. "Sudah terima laporan. Bahkan ada beberapa sekolah," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
BACA JUGA: Kapolresta Samarinda Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir di Sempaja Timur
BACA JUGA: Keluh Kesah Warga Bengkuring di Tengah Genangan Banjir, Berharap Pemerintah Berikan Solusi
Asli menegaskan, bahwa pungutan liar terhadap kegiatan perpisahan siswa sudah jelas dilarang.
Pihak sekolah seharusnya mengadakan acara perpisahan yang sederhana dan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
"Kami melarang (acara perpisahan) kalau di hotel. Buatlah yang sederhana saja, di sekolah. Kan sudah ada edarannya,” tegas Asli.
Asli pun menerangkan, meski diadakan di lingkungan sekolah, diharapkan pihak sekolah menggelar acara itu dengan sederhana.
BACA JUGA: Google Search Diduga Eror, Nilai Tukar Rupiah Hanya Rp8 Ribuan per Dolar AS
BACA JUGA: Harga BBM Pertamina di Kaltim Naik per 1 Februari 2025, Berikut ini Daftarnya
Sehingga, tidak ada pungutan lagi yang dipaksakan kepada orang tua siswa. “Kalau hanya sukarela saja tidak apapa," singkatnya.
Dia mengatakan, bahwa umumnya inisiatif untuk mengadakan acara perpisahan berasal dari komite sekolah.
Namun, tugas untuk menegur dan mengawasi tindakan komite adalah tanggung jawab kepala sekolah.
"Karena komite kan berada di bawah pengawasan kepala sekolah, maka kepala sekolah punya tanggung jawab untuk mengedukasi. Agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan siswa," ucapnya.
BACA JUGA: 4 Hari Dikepung Banjir, Pemkot Samarinda Bentuk Tim Terpadu
BACA JUGA: Abdulloh Minta Pemerintah Izinkan Pertambangan Rakyat
"Memang benar, jika timbulnya ide-ide itu merupakan inisiatif komite sekolah, tapi kami meminta kepala sekolah untuk bisa mengedukasi. Kalau ada sekolah yang masih nekat melakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan," jelasnya.
Dia menekankan kembali, bahwa semua sekolah negeri di bawah naungan Disdikbud Samarinda dilarang menggelar acara perpisahaan di hotel.
Terkait dengan beberapa aduan yang menyatakan adanya rencana perpisahan sekolah di sebuah hotel, Asli menegaskan, bahwa rencana tersebut sudah dibatalkan.
"Tidak kami izinkan dan kepala sekolahnya akan kami sanksi," tegasnya.
BACA JUGA: Pemerintah Batal Lantik Kepala Daerah Serentak pada 6 Februari 2026
BACA JUGA: Viral! Turis Ukraina Diculik Geng Rusia di Bali, Tebusan Rp3,4 Miliar dalam Aset Kripto
Hal ini diharapkan menjadi pembelajaran dan efek jera bagi oknum-oknum pelaksana yang masih berniat melakukan pungutan.
“Ini peringatan bagi pihak sekolah, bahwa ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: