Pemerintah Batal Lantik Kepala Daerah Serentak pada 6 Februari 2026

Pemerintah Batal Lantik Kepala Daerah Serentak pada 6 Februari 2026

Mendagri, Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Pimpinan MK, di Jakarta, Jumat malam (31/1/2025). -(Foto/ Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah membatalkan rencana pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2026. 

Keputusan ini diambil karena proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung dan pelantikan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan amar putusan MK.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa kepala daerah yang terpilih tanpa sengketa serta yang perkaranya ditolak dalam putusan sela (dismissal) akan dilantik lebih dahulu. 

Sementara, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, pelantikannya akan menyesuaikan dengan putusan akhir yang dikeluarkan lembaga peradilan tersebut.

BACA JUGA: KPU Berau Bantah Buka Kotak Suara Tak Sesuai UU

BACA JUGA: KPU Balikpapan Siapkan Pemutakhiran Data Jelang Pelantikan Kepala Daerah Serentak

"Nanti ada sidang berikutnya lagi (setelah putusan sela atau dismissal), pelantikannya akan berturut-turut," ujar Tito saat ditemui setelah pertemuannya dengan pimpinan MK di Jakarta, Jumat (31/1) malam, seperti dikutip Antara.

Pelantikan Disesuaikan Amar Putusan MK

Tito menegaskan bahwa teknis pelantikan akan bergantung pada isi amar putusan MK. 

Jika MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, atau bahkan mendiskualifikasi pasangan calon, maka pelantikan akan dilakukan setelah seluruh proses tersebut selesai.

"Misalnya, ada pemungutan suara ulang, kita enggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, yang melaksanakan KPU dan KPU daerah. Kemudian ada yang mungkin penghitungan suara ulang. Ada yang mungkin pilkada ulang seperti Yalimo di Papua dulu, setahun tiga bulan baru selesai," jelas Tito.

BACA JUGA: Kapolres Mahulu Minta Masyarakat Tak Segan Kritik Kinerja Kepolisian

BACA JUGA: Abdulloh Minta Pemerintah Izinkan Pertambangan Rakyat

Namun, jika jumlah perkara yang ditolak MK cukup banyak, memungkinkan adanya pelantikan serentak dalam beberapa gelombang. 

Dalam skema tersebut, gubernur akan dilantik oleh Presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di daerah masing-masing.

Urgensi Pelantikan Kepala Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: