Abdulloh Minta Pemerintah Izinkan Pertambangan Rakyat

Abdulloh Minta Pemerintah Izinkan Pertambangan Rakyat

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh-ist-nomorsatukaltim.disway.id

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung penuh Pemerintah Provinsi terkait penerapan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim, Abdulloh. Politisi Golkar itu bilang, kebijakan tersebut perlu diterapkan di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang terus meningkat.

"Kita harus menyiapkan langkah strategi yang konkret, agar pertambangan rakyat dapat dikelola dengan lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar legislator asal Balikpapan itu.

Ia menyebut, penerapan IPR harus menjadi prioritas bagi Gubernur terpilih. Supaya  pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal.

"Kalau sudah legal kan bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” kata Abdullah belum lama ini.

BACA JUGA: Hanya 1 dari 168 Lahan Eks Tambang di Kaltim yang Direklamasi, Akmal: Yang Penting Kita Kasih Contoh

Menurutnya, tambang rakyat yang beroperasi tanpa izin menjadi salah satu penyebab pemerintah tidak mendapatkan pemasukan. 

"Harusnya kan itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah," ucapnya dihadapan awak media.

Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) pada 26 Januari 2025 lalu, pihaknya menemukan banyak Jetty atau pelabuhan kecil di sepanjang sungai yang juga tidak memiliki izin resmi.

Ia menyakini, hal itu akan semakin memperparah persoalan pertambangan ilegal di daerah Kaltim.

Diketahui, keberadaan tambang ilegal bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi namun juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

BACA JUGA: Sidang Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Balikpapan, Penasihat Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Abdulloh mencontohkan berapa dampak di antaranya, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga potensi bencana seperti banjir dan longsor.

"Kalau tidak segera diterbitkan kebijakan ini, risikonya semakin meningkat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: