Sidang Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Balikpapan, Penasihat Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Sidang Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Balikpapan, Penasihat Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Suasana persidangan dugaan tambang ilegal galian C di bekas lahan Hotel Tirta Balikapapan, beberapa waktu lalu.-Disway/ Chandra-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Proses persidangan terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta Balikpapan masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Namun, jalannya perkara ini cukup terhambat karena menurut Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, seorang saksi sekaligus pemilik lahan berinisial HW, hingga kini tidak juga menghadiri persidangan. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemanggilan berulang.

Pada sidang terakhir yang dilaksanakan pada 22 Januari 2025 lalu, telah mendengarkan keterangan saksi yakni Direktur PT Cahaya Mentari Abadi (PT. CMA), inisial BW.

Sedangkan untuk agenda selanjutnya, yakni pemeriksaan terhadap terdakwa tunggal, Rohmad, yang akan dilaksanakan pada 5 Februari 2025 mendatang.

BACA JUGA: Majelis Hakim Instruksikan Pemanggilan Ulang Saksi Kunci di Sidang Tambang Ilegal Balikpapan

BACA JUGA: Lanjutan Sidang Kasus Tambang Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan: Saksi Benarkan Keluhan Akibat Pembongkaran

Adapun terdakwa Rohmad, yang kini telah didampingi oleh penasihat hukumnya, Efi Maryono, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

Efi Maryono mengungkapkan, banyak hal yang terkesan sengaja ditutupi, terutama setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Ia juga menilai bahwa penetapan kliennya sebagai satu-satunya terdakwa tidaklah adil. Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini melibatkan lebih dari satu pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

“Dari keterangan para saksi, Majelis Hakim menyatakan bahwa ada lebih dari satu orang yang terlibat, mulai dari perencana hingga pemberi perintah pelaksanaan tambang. Tetapi, hanya Rohmad yang dijadikan terdakwa,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan: Saksi Minta Otak Utama Dipanggil

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi di Solok, Ternyata Bermula dari Kasus Tambang Ilegal

Efi bahkan menduga bahwa kliennya dijadikan kambing hitam demi melindungi pihak-pihak tertentu. Ia berharap agar kasus ini diusut tuntas secara adil dan transparan.

“Klien kami hanya korban yang dikorbankan demi menutupi peran orang-orang yang sebenarnya bertanggung jawab,” tegas Efi.

Menurut Efi, Rohmad juga sempat dijanjikan akan dibebaskan apabila mengakui perbuatannya. Namun, janji itu tidak pernah ditepati.

“Selama ia ditahan, tak ada satu pun pihak yang menjenguknya atau memberikan kejelasan soal janji pembebasan. Ini sungguh ironi,” tutur Efi.

BACA JUGA: Sudah Ratusan Pengendara Ditindak, Masih Saja Ada yang Bandel Pakai Knalpot Brong

BACA JUGA: Kurir Sabu Sempat Berusaha Kabur Saat Dibekuk Polsek Balikpapan Timur

Diberitakan pada persidangan sebelumnya, bahwa kasus dugaan tambang ilegal galian C di lahan bekas Hotel Tirta, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yakni Direktur PT Cahaya Mentari Abadi (PT. CMA).

Saksi berinisial BW, yang memimpin PT CMA, menjelaskan bahwa perusahaannya telah membeli lahan eks Hotel Tirta seluas 7.800 meter persegi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2004 silam.

"Betul, perusahaan CMA memiliki Hotel Tirta yang berlokasi di Mekarsari, Balikpapan Tengah. Luasnya 7.800 meter persegi. Dasarnya Hak Guna Bangunan (HGB)," ungkap BW di persidangan.

Menurut BW, hotel tersebut telah berhenti beroperasi sejak dibeli dan hanya digunakan sebagai aset sebelum akhirnya dibongkar pada tahun 2022.

BACA JUGA: Menteri PPPA Turun Tangan Tangani Kasus Pelecehan Balita di Balikpapan

BACA JUGA: Pentingnya Meningkatkan Kesadaran Warga Atas Kasus Kekerasan Berbasis Gender yang Kerap Terjadi

Ia menambahkan, pembongkaran bangunan dilakukan atas kuasa yang diberikan kepada NH, selaku manajer operasional perusahaan.

"Saya tidak tahu-menahu mengenai pengerukan tanah atau penggalian. Saya juga tidak tahu jika terjadi sedimentasi di sekitar lokasi galian," tegasnya kepada Majelis Hakim.

Namun, keterangan BW mendapat sorotan dari Hakim Ketua Ari Siswanto. Hakim menemukan ketidaksesuaian dalam surat kuasa yang disebut-sebut BW.

Surat itu ternyata hanya mencakup negosiasi dan pertemuan, tanpa mencantumkan aktivitas pembongkaran yang dikuasakan.

BACA JUGA: KPU Kukar Siap Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Dalam Parit, Warga Diminta Melapor jika Kehilangan Anggota Keluarga

"Tujuan pembongkaran adalah untuk dijual. Tidak ada laporan ke saya terkait penambangan pasir," kata BW.

BW juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan pembongkaran bersumber dari HW, komisaris PT CMA yang juga ayah dari saksi BW.

Meski demikian, HW, yang telah tiga kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini tetap tidak menghadiri persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa mereka telah memanggil saksi lain, yakni SW sebagai salah satu operator yang membongkar bangunan hotel.

BACA JUGA: Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Mahulu Bawa Angin Segar Bagi Masyarakat

BACA JUGA: 2.000 Kepala Keluarga di Sekitar Areal PT IHM Penajam Memperoleh Kejelasan Status Lahan

Namun menurut JPU Septian, yang bersangkutan diketahui sudah tidak berdomisili di Balikpapan.

“Sudah kami panggil dan kami temui ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya namun yang bersangkutan sudah pindah keluar kota,” ujar Jaksa Septian kepada hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: