Pentingnya Meningkatkan Kesadaran Warga Atas Kasus Kekerasan Berbasis Gender yang Kerap Terjadi

Pentingnya Meningkatkan Kesadaran Warga Atas Kasus Kekerasan Berbasis Gender yang Kerap Terjadi

Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) melakukan sosialisasi Undang-ndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kelurahan Mesjid-Disway/Salsa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Sabtu (25/1/2025).

Kegiatan tersebut terhubung dengan kampanye Perempuan Mahardhika Samarinda yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.

Sosialisasi tersebut menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya yakni Direktur LBH APIK Kaltim, Kasmawati dan Koordinator Paralegal Perempuan Mahardhika Samarinda, Disya Halid.

"Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui UU TPKS. Padahal, undang-undang ini menjadi dasar perlindungan dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender," kata Kasmawati selaku Direktur LBH APIK Kalimantan Timur (Kaltim).

BACA JUGA : 28 Rumah di Kabupaten Berau Ludes, 55 Orang Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran

Dia menyebut, masyarakat memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) untuk pencegahan, pendampingan, dan pemantauan.

"Maka itu kita harus bersama-sama berupaya memutus rantai kekerasan seksual, dengan mendorong kesadaran masyarakat di Samarinda dalam melawan kekerasan berbasis gender," serunya.

Selain memberikan edukasi, LBH APIK juga membuka layanan hukum gratis untuk korban kekerasan berbasis gender.

"Korban bisa melapor ke LBH APIK tanpa dipungut biaya. Cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan," sebut pengacara perempuan di Kaltim.

Lurah Masjid, Nurlina menyambut baik inisiatif tersebut, menurutnya edukasi terkait kekerasan seksual itu sangatlah penting.

BACA JUGA : 5 Tahun Kembangkan Sayap di Benua Etam, Disway Kaltim Media Harian besutan Dahlan Iskan kini Berkembang Pesat

Khususnya di kawasan Samarinda Seberang yang rentan dengan tingginya angka pernikahan dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator PPMS, Disya Halid menekankan, pentingnya pendampingan untuk perempuan muda. Apalagi dalam kasus kekerasan berbasis gender.

"Korban sering merasa bingung dan takut melapor. Di sini, peran Paralegal Perempuan Mahardhika sangat penting untuk mendampingi korban dari proses pelaporan hingga penyelesaian kasus," ungkap Disya sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: