Terdakwa Kasus Tambang Pasir Ilegal di Bekas Hotel Tirta Balikpapan, Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Tambang Pasir Ilegal di Bekas Hotel Tirta Balikpapan, Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Rohmad yang didampingi penasihat hukumnya saat persidangan di PN Balikpapan, Rabu (18/2/2025).-Disway/ Chandra-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pengadilan Negeri Balikpapan telah menjatuhkan vonis terhadap Rohmad, terdakwa dalam kasus pertambangan ilegal lahan bekas Hotel Tirta Balikpapan.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto dalam sidang putusan pada Rabu (19/2/2025), dengan nomor perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.30 Wita, hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Rohmad yang dalam kasus ini bertindak sebagai operator.

Adapun Rohmad hadir dalam sidang dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Efi Maryono.

BACA JUGA: Merasa Dikambinghitamkan di Kasus Tambang Ilegal, Rohmad akan Laporkan Balik Pemilik Hotel Tirta

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Lahan Hotel Tirta Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Meringankan

Setelah menimbang berbagai aspek yang memberatkan dan meringankan, hakim menyatakan bahwa terdakwa Rohmad terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Faktor yang memberatkan, terdakwa telah menyebabkan kerusakan lingkungan,” ungkap Hakim Ari saat membacakan petikan putusan di dalam persidangan.

Pada kasus ini, hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman, termasuk pengakuan bersalah dari terdakwa, penyesalannya, serta rekam jejak hukum yang bersih.

Selain itu, status Rohmad sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi salah satu alasan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

BACA JUGA: Penasehat Hukum Kecewa, Sidang Tambang Ilegal di Lahan Hotel Tirta Balikpapan Ditunda, Ini Alasan JPU

BACA JUGA: Majelis Hakim Instruksikan Pemanggilan Ulang Saksi Kunci di Sidang Tambang Ilegal Balikpapan

Sebagai tambahan, apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dikenakan pidana kurungan pengganti selama empat bulan.

Hakim juga memutuskan, bahwa masa tahanan Rohmad yang dimulai sejak 27 November 2024 akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Menanggapi putusan ini, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap mereka.

“Bagaimana dengan putusan ini?” tanya Hakim Ari kepada pihak terdakwa.

BACA JUGA: Lanjutan Sidang Kasus Tambang Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan: Saksi Benarkan Keluhan Akibat Pembongkaran

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan: Saksi Minta Otak Utama Dipanggil

Penasihat hukum terdakwa Rohmad pun menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Pikir-pikir,” ujar Efi Maryono di muka persidangan. Begitu juga dengan pihak JPU, menyatakan hal yang sama dengan pihak terdakwa.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa Rohmad, Efi Maryono mengatakan, bahwa atas pernyataan pikir-pikir dalam menanggapi vonis dalam persidangan tersebut, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim.

“Jadi dalam waktu 7 hari kita akan mengambil langkah hukum. Entah itu banding atau menerima, nanti kita menunggu salinan putusan dari majelis hakim dulu,” tutur Efi Maryono kepada Nomorsatukaltim, Rabu (19/2/2025).

BACA JUGA: Pelaku Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Jadi Tersangka

BACA JUGA: Rudy-Seno Ikuti Gladi Bersih Pelantikan di Jakarta

Dia menjelaskan, bahwa salinan putusan tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk mengupayakan upaya hukum lainnya. “Kalau ada celah banding kita akan banding, kita lakukan lah,” tambahnya.

Disamping itu, mengenai rencana untuk melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap merugikan terdakwa Rohmad, pihaknya juga menegaskan tetap akan menunggu salinan putusan terlebih dahulu.

“Rencana untuk melaporkan, ya berdasarkan tuntutan dari jaksa kemarin, kita menunggu salinan putusan, siapa tahu di salinan putusan itu ada perintah dari majelis hakim untuk menindaklanjuti itu,” kata Efi.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Kamis (13/2/2025) dengan agenda tuntutan, JPU Septiawan menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri, Kemenag Tunggu Hasil Sidang Isbat

BACA JUGA: Bankaltimtara Raih The Best Indonesia GCG Award - IX - 2025 Gold Award

JPU menilai terdakwa Rohmad yang berprofesi sebagai operator lapangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Pada persidangan tersebut, JPU Septiawan menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa, yakni mengurug pasir atau tanah urug tanpa izin, serta tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan dan Izin Usaha Pertambangan Penjualan, telah melanggar hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: