Lanjutan Sidang Kasus Tambang Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan: Saksi Benarkan Keluhan Akibat Pembongkaran
Sidang lanjutan perkara pidana kasus tambang ilegal di lahan eks Hotel Tirta Balikpapan, hadirkan saksi dari perusahaan pembongkar lahan, pada Rabu (18/12/2024). -chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sidang lanjutan perkara pidana kasus penambangan pasir ilegal atau galian C di lokasi bekas Hotel Tirta, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (18/12/2024).
Perkara ini tercatat dengan nomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp dan menjerat terdakwa berinisial RH. Adapun agenda sidang pada sore ini yakni pemeriksaan dua saksi. Saksi I adalah pemegang kuasa dari Direktur Operasional Perusahaan yang bertanggungjawab membongkar hotel tersebut, berinisial N.
Sementara saksi II yang dihadirkan adalah Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Tengah, inisial A.
Sidang dimulai sekitar pukul 17.00 Wita dengan klasifikasi pertambangan mineral dan batu bara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan.
BACA JUGA:Pelaku Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Jadi Tersangka
BACA JUGA:Modus Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi di Balikpapan: Barcode Dibeli Secara Online
Diawali dengan Hakim Ari yang membuka persidangan, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah para saksi. Pada persidangan ini, JPU melempar pertanyaan pertama pada Saksi N mulai dari status dalam perusahaan, luas wilayah hotel hingga mengenai aktivitas di lahan tersebut.
“Kenapa hotelnya dibongkar?” tanya Jaksa Septiawan singkat.
Saksi N pun lalu menjelaskan bahwa bangunan hotel tersebut yang memiliki 3 bidang masing-masing dengan luas 7.690 meter persegi; 199 meter persegi; dan 1.997 meter persegi sudah tidak layak jika masih dibuka untuk umum.
Dalam persidangan, ia menyebut pada saat dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2023 menghasilkan tanah uruk dan pasir dengan menggunakan 2 sampai 3 unit ekskavator.
Selain pembongkaran, mereka juga membuat pondasi untuk mencegah longsor dan menimbun bekas kolam renang dengan material.
BACA JUGA:Cek Kelayakan Parsel, Pemkot Balikpapan Sidak di Sejumlah Toko Retail
BACA JUGA:Yuk Lihat Agenda Pariwisata di Kalender Event Balikpapan 2025
Disamping itu, mengenai izin yang dipertanyakan oleh Jaksa Septiawan, saksi N mengatakan penggalian pernah diajukan secara internal dan dikatakan telah mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, saksi hanya melihat satu lembar surat izin dari DLH yang ditunjukkan oleh terdakwa.
“Saudara waktu itu mengetahui apakah pernah ada orang komplain aktivitas pembongkaran dan penggalian di lahan bekas hotel itu?” tanya Jaksa Septiawan.
Saksi N pun mengakui bahwa ada beberapa keluhan terkait aktivitas pembongkaran dan penggalian, namun setelah pihaknya cek di lapangan, tidak ada perubahan pada patok-patok yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: