Putusan MK Nomor 176 Ada Potensi Gugatan Lagi di PSU? Begini Penjelasan Ketua KPU Mahulu

Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti.-Disway/Iswanto-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Dua orang anggota DPRD Mahulu mengundurkan diri dan maju Pilkada. Soal itu, Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendratmukti mengatakan bahwa, semua tahapan PSU tetap mengacu pada putusan MK 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 176/PUU-XXII/2024 turut menjadi pembahasan dalam proses pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu (Mahulu).
Putusan itu melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada itu dibacakan dalam sidang putusan MK pada, Jumat (21/3/2025) lalu.
BACA JUGA:Seluruh Pegawai Pemkab Mahulu Wajib Masuk Kerja Usai Libur Lebaran
Publik menilai bahwa adanya putusan tersebut justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk melakukan gugatan di MK pada hasil PSU yang kini sedang dalam proses tahapan.
Ia juga menjelaskan bahwa, dalam putusan MK nomor 176 itu juga tidak disebutkan akan berlaku di PSU ini.
“Dalam putusan 176 itu kan tidak menyebutkan bahwa kita menggunakan putusan itu. Putusan MK sudah jelas yang disampaikan dalam putusan bernomor 224, jadi itu yang kita gunakan di PSU ini,” tegas Ketua KPU Mahulu kepada nomorsatukaltim, Jumaat (4/4/2025).
Sebagaimana diketahui bahwa terdapat dua orang anggota DPRD Mahulu yang telah resmi mengundurkan diri dan maju berkontestasi di Pilkada.
BACA JUGA:Polres Mahulu Kerahkan Puluhan Personel Selama Lebaran, Pengamanan Rumah Kosong jadi Fokus Utama
Adapun dua anggota DPRD tersebut yakni Novita Bulan dari fraksi Partai Gerindra dan Suhuk dari fraksi PKB.
Ketua KPU Mahulu tak menampik saat disinggung terkait adanya potensi gugatan lagi di MK dengan adanya putusan terbaru itu.
Menurut Paulus, dua anggota anggota DPRD tersebut bukan lagi diartikan sebagai anggota DPRD terpilih. Melainkan sudah menjadi anggota DPRD aktif. Karena keduanya mengundurkan diri setelah pelantikan atau sebelum putusan MK terbaru itu ditetapkan.
Ia juga tidak mempersoalkan jika terjadi gugatan lagi di MK dari pihak tertentu pada hasil PSU yang digelar bulan Mei mendatang.
“Silahkan kalau mau gugat lagi. Tapi yang perlu diingat adalah putusan MK terhadap sengketa pilkada Mahulu sudah jelas, itu yang jadi acuan kami di PSU ini."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: