Bankaltimtara

Putusan MK Nomor 176 Ada Potensi Gugatan Lagi di PSU? Begini Penjelasan Ketua KPU Mahulu

Putusan MK Nomor 176 Ada Potensi Gugatan Lagi di PSU? Begini Penjelasan Ketua KPU Mahulu

Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti.-Disway/Iswanto-

"Ibu Novita Bulan dan Pak Suhuk itu kan statusnya bukan anggota DPRD terpilih lagi, tapi sudah jadi anggota DPRD aktif karena sudah dilantik,” ujarnya. 

BACA JUGA:Bawaslu Mahulu Ingatkan Semua Paslon Harus Belajar dari Kejadian Sebelumnya

Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa semua tahapan PSU ini juga telah ditetapkan, bahkan semuanya diatur dalam putusan MK nomor 224.

Sehingga jika terjadi perubahan dan digiring menggunakan putusan terbaru. Maka MK tentu harus merubah lagi putusan yang ada sebelumnya. 

“Tahapan PSU ini semuanya sudah diatur, dan mengacu pada putusan MK 224. Tanggal 7 Mei sudah mulai tatapan kampanye, kemudian tanggal 24 Mei 2025 hari pencoblosan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: