Bankaltimtara

Pagi ini, Aulia-Rendi Akan Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kukar

Pagi ini, Aulia-Rendi Akan Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kukar

Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin hari ini ini bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2025-2029.-(Disway Kaltim/ Ari)-

KUTAI KARATNEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pasangan terpilih Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin dijadwalkan resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (23/6/2025) pagi. 

Pelantikan akan berlangsung di Aula Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda.

Rencana pelantikan tersebut telah tertera dari surat Undangan yang beredar perihal acara pelantikan akan dimulai pukul 07.30 Wita dan dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudi Masud.

Menjelang pelantikan, DPRD Kukar telah menyelesaikan proses administratif sebagai tahapan akhir dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. 

BACA JUGA: Aulia-Rendi Klaim Menang PSU Kukar Berdasarkan Hitungan Internal BSPN

BACA JUGA: Libur Panjang Tak Hambat PSU Kukar, Sekda: Partisipasi Tetap Diangka 60%

Pada Jumat, 20 Juni 2025, DPRD menggelar rapat paripurna ke-12 dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah definitif masa jabatan 2021–2026.

Langkah administratif tersebut menjadi bagian penting dalam proses penetapan Aulia dan Rendi sebagai pasangan kepala daerah yang sah di Kukar. 

Keduanya sebelumnya memenangkan PSU yang digelar di 20 kecamatan dengan total perolehan suara sebanyak 209.905.

Perolehan suara itu telah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kukar melalui paripurna tertutup ke-12 perihal pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah-Rendi Solihin yang hasilnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltim sebagai bentuk persetujuan pelantikan.

BACA JUGA: Aulia-Rendi Unggul di PSU Pilkada Kukar Berdasar Quick Count Versi SCL Taktika

BACA JUGA: Gubernur Kaltim Cek TPS Khusus di Lapas Perempuan Tenggarong: PSU Kukar Siap Digelar

“Usulan pemberhentian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan syarat kelengkapan untuk proses pelantikan kepala daerah yang baru,” ujar Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, pada Kamis (19/6/2025).

Politikus PDIP Kukar itu juga menekankan pentingnya percepatan pelantikan agar tidak menghambat proses pembangunan daerah, terutama dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: