Permintaan Maaf Diterima, Gus Yahya Kembali Pimpin PBNU
Rais Aam PBNU menerima permohonan maaf Gus Yahya dan memulihkan statusnya sebagai Ketua PBNU.-(Foto/ Istimewa)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memulihkan posisi KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU setelah rapat pleno menerima permohonan maaf yang bersangkutan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno PBNU yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom dan lembaga PBNU. Rapat digelar secara hybrid pada Kamis, 29 Januari 2026.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno.
Dalam rapat tersebut, PBNU juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU.
BACA JUGA: Hasil Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU Sepakati Muktamar
BACA JUGA: Gara-Gara Tambang dan Israel, Gus Yahya Diminta Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
Demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno memutuskan untuk meninjau kembali atau me-nasakh sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf yang ditetapkan dalam Rapat Pleno PBNU, pada 9 Desember 2025.
Dengan keputusan itu, kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU dipulihkan.
Selain itu, pleno juga memulihkan susunan kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, termasuk pembaruan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Rapat pleno turut menyepakati peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan SK PAW 2024.
BACA JUGA: Bekas Tambang PT KPC Bakal Dikelola PBNU, Rudy Mas'ud: Yang Penting Ikuti Aturan
BACA JUGA: Akhirnya RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, PBNU Minta Pembahasan Libatkan Ormas
PBNU juga mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai prosedur dalam AD, ART, dan Perkumpulan NU.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan memulihkan sistem Digdaya Persuratan PBNU seperti kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi organisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id

