Warga Bisa Menggugat! Pakar Unmul Beberkan Opsi Hukum soal BBM Bikin Kendaraan Rusak

Akademisi Unmul, Herdiansyah Hamzah saat diwawancarai oleh NOMORSATUKALTIM.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Keluhan masyarakat terkait kerusakan kendaraan setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu di beberapa SPBU, belakangan menyita perhatian publik.
Isu dugaan BBM oplosan pun mencuat, menyusul banyaknya pengendara yang mengaku kendaraan bermotornya mengalami gangguan mesin usai pengisian bahan bakar.
Menanggapi persoalan ini, pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa masyarakat memiliki opsi hukum.
Langkah hukum bisa ditempuh untuk menuntut pertanggungjawaban, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
BACA JUGA: Setelah Samarinda, Kini Warga Tenggarong Mengeluh Soal BBM Bermasalah
BACA JUGA: Polres Kukar Lakukan Inspeksi BBM di SPBU Tenggarong, Ini Hasilnya
Gugatan dapat diajukan, terutama bila terdapat bukti kuat bahwa kerusakan kendaraan disebabkan oleh BBM yang tercampur atau dioplos.
"Class action dapat diajukan oleh konsumen yang benar-benar mengalami kerugian akibat BBM oplosan. Namun harus ada pembuktian terlebih dahulu bahwa BBM tersebut memang terbukti tercampur atau dioplos," ucap Dosen Hukum Tata Negara (HTN) itu, pada Jum'at (4/4/2025).
Selain itu, terdapat opsi citizen lawsuit atau gugatan non-perdata yang bisa diajukan oleh siapa saja. Termasuk pihak yang tidak menjadi korban langsung.
Gugatan ini tidak menuntut ganti rugi, melainkan bertujuan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan.
BACA JUGA: Hari Lebaran Motor Warga Balikpapan Mogok Setelah Isi BBM di SPBU, Pertamina Tunggu Sampel
"Citizen lawsuit lebih kepada kontrol terhadap kebijakan publik. Tidak membahas kerugian pribadi, tapi mendorong akuntabilitas pemerintah," jelas pria yang akrab disapa Castro tersebut.
Di luar jalur perdata, masyarakat juga dapat menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan tindak kejahatan pengoplosan BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: