Bankaltimtara

Warga Bisa Menggugat! Pakar Unmul Beberkan Opsi Hukum soal BBM Bikin Kendaraan Rusak

Warga Bisa Menggugat! Pakar Unmul Beberkan Opsi Hukum soal BBM Bikin Kendaraan Rusak

Akademisi Unmul, Herdiansyah Hamzah saat diwawancarai oleh NOMORSATUKALTIM.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

Menurutnya, praktik tersebut diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) dan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara.

"Selain menggugat secara perdata, pelaku pengoplos juga bisa dipidanakan. Tujuannya untuk memberikan efek jera," tekannya.

BACA JUGA: Gubernur Kaltim Belum Tahu soal BBM Pertamina Bikin "Brebet"

BACA JUGA: Harga BBM Shell, BP, Vivo Turun per 1 April 2025, Cek Daftarnya!

Castro pun menyarankan agar masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian disertai bukti awal yang cukup. 

Dalam proses penyelidikan, polisi dapat melakukan uji forensik laboratorium untuk memastikan kandungan BBM yang digunakan.

"Penting ada bukti permulaan agar laporan bisa ditindaklanjuti. Tapi jangan hanya mengandalkan pemeriksaan dari lembaga pemerintah sendiri, karena berpotensi terjadi konflik kepentingan dan manipulasi," pungkasnya.

Kasus dugaan BBM oplosan ini sebelumnya menjadi sorotan setelah banyak pengguna kendaraan bermotor di sejumlah daerah.

BACA JUGA: Banyak Kendaraan Bermasalah Usai Isi Pertamax, DPRD Samarinda Berencana Lapor Kejaksaan

BACA JUGA: Puluhan Pendatang Terlantar Dipulangkan, Dinsos PPU Segera Bangun Rumah Singgah Permanen

Para pemilik kendaraan mengeluhkan kerusakan mesin usai mengisi BBM di SPBU tertentu. 

Sejumlah instansi mulai menginvestigasi keluhan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: