Bankaltimtara

Merasa Ditertawakan Karyawan Toko, Pria di Samarinda Mengamuk Bawa Parang

Merasa Ditertawakan Karyawan Toko, Pria di Samarinda Mengamuk Bawa Parang

Pelaku pengancaman dengan senjata tajam diamankan di Mapolsek Palaran.-istimewa -

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Seorang pria berinisial S alias La Pudi (34) diamankan Polsek Palaran setelah melakukan aksi pengancaman dengan senjata tajam di Jalan Dwikora RT. 05, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Rabu (19/2/2025) malam.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis, itu mengamuk dan meneror korban, karyawan sebuah toko, dengan senjata tajam sambil melontarkan ancaman pembunuhan di depan sebuah toko tempat korban.

Ia datang membawa sebatang kayu sepanjang satu meter dan langsung mengacungkannya ke arah korban.

Muhammad Munir Alval (28), yang saat itu tengah duduk bersama rekan-rekannya di depan sebuah toko, dikejutkan oleh kehadiran pelaku yang datang dengan membawa sebatang kayu sepanjang satu meter.

BACA JUGA: Nekat Masuk Gorong-Gorong Hendak Curi Kabel Telkom, Pria di Samarinda Ditarik Paksa Keluar oleh Polisi

BACA JUGA: Dua Oknum Guru Honorer di Samarinda Dipenjara karena Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

Menurut keterangan saksi, pelaku mendekati mereka sambil berteriak, “Kamu kah tadi yang menertawakan aku?”

Sembari mengacungkan kayu, ia berusaha mendekati korban dan saksi. Merasa terancam, keduanya memilih untuk menjauh.

Tak puas melihat hal itu, pelaku kemudian menyeberang ke tempat kerjanya yang berada di seberang jalan dan mengambil sebilah parang sepanjang 75 cm.

Dengan senjata tajam di tangan, ia kembali berteriak ke arah korban dan saksi, “Biar kalian perempuan atau siapa, kubunuh kalian!”

BACA JUGA: Program Cek Kesehatan Gratis Resmi Dimulai, Dinkes Samarinda Pastikan Seluruh Masyarakat Bisa Akses

BACA JUGA: Audit Dishub Samarinda Masih Berlangsung, Wali Kota Beri Batas Satu Bulan Harus Selesai

Korban yang merasa nyawanya terancam langsung menghubungi Polsek Palaran untuk meminta bantuan.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Palaran tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar tumpukan kayu tempatnya bekerja.

Kapolsek Palaran, AKP Iswanto mengonfirmasi, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah parang dan satu batang kayu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa,” ungkapnya.

BACA JUGA: Samarinda Krisis Lahan Pemakaman, DPRD Usulkan Buat Perda Pembagian Lahan

BACA JUGA: Paska Ditabrak Tongkang, Jembatan Mahakam Ditutup Sementara demi Keselamatan Pengendara

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam.

Dengan tindakan yang mengancam kamtibmas, pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum.

AKP Iswanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal di sekitar mereka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait