Dua Oknum Guru Honorer di Samarinda Dipenjara karena Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya
Konferensi pers kasus pelecehan seksual di Mapolresta Samarinda, Senin (17/2/2025).-Disway/ Mayang-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Kasus pencabulan murid sekolah dasar (SD) oleh oknum guru terjadi dua kali dalam dua bulan terakhir.
Seorang guru honorer SD di kawasan Samarinda Utara berinisial MR (24), mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, yang merupakan muridnya sendiri.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pengungkapan ikasus ni berawal dari laporan orangtua murid terkait anaknya yang mendapat tindakan tidak senonoh oleh oknum guru tersebut.
"Pelaku berstatus guru honorer. Dari hasil pengungkapan tersangka melakukan itu di dua tempat," ungkap Kombes Pol Hendri Umar, pada konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda, Senin (17/2/2025).
BACA JUGA: Pria di Paser Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap karena Sering Ajak Keluar Malam Korban
BACA JUGA: Polda Kaltim Ingin Hati-Hati Tetapkan Status Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Balita di Balikpapan
Tempat pertama di ruang guru, pada pertengahan Desember 2024, sekitar pukul 09.00 Wita. Sementara yang satunya lagi dilakukan di ruang belajar kelas III pada pertengahan Januari 2025, sekitar pukul 11.00 Wita.
"Pelaku secara paksa menarik tangan korban, memaksa memeluk korban, menggendong dan mencium korban," ungkap Hendri.
Ternyata korban tidak hanya satu murid. Melainkan pihaknya menduga terdapat beberapa korban lagi yang saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh Unit PPA Polresta.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, korban dari MR rupanya masih ada. Ini masih dilakukan penyelidikan," sambung Hendri.
BACA JUGA: Remaja 15 Tahun di Anggana Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
BACA JUGA: Bocah 11 Tahun Disetubuhi di Kebun Sawit, Ketahuan Diajak Jalan Hingga Jam 2 Pagi
Kepada penyidik, MR mengaku bernafsu setelah melihat muridnya.
“Dengan menggunakan kesempatan ataupun posisi dia sebagai seorang guru yang memiliki kesempatan untuk lebih dekat dengan si korban sehingga akhirnya terjadilah perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh oknum guru honor ini,” jelas Hendri.
Untuk pasal yang disangkakan yakni Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman, dan denda Rp5 miliar.
"Penambahan sepertiga itu karena perbuatan pelaku dilakukan secara berulang dan dia berstatus sebagai tenaga pendidik," ujarnya.
BACA JUGA: Berawal dari Telegram, Remaja di Balikpapan Setubuhi Gadis 14 Tahun di Apartemen
BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur saat Pergi Mengaji, Pria di Paser Ditangkap Sembunyi di Toilet Masjid
Tersangka MR diketahui masih bujangan, alias belum menikah. Meski begitu dia mengatakan bahwa hanya tertarik kepada korban. "Saya gemes aja melihat dia," ungkapnya saat ditanya pihak kepolisian.
Hendri mengungkapkan, hal serupa juga terjadi di salah satu sekolah di Samarinda Ilir. Pria berinisial NS (25) diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap muridnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

