Berawal dari Telegram, Remaja di Balikpapan Setubuhi Gadis 14 Tahun di Apartemen

Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur. --
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak asusila, yang melibatkan dua remaja di bawah umur di Balikpapan.
Menurut keterangan Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Sultan, kasus ini sedang menjadi perhatian, dimana seorang remaja laki-laki berinisial E (16) diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial Z (14). Diketahui, antara pelaku dan korban ini telah saling kenal melalui aplikasi Telegram.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban dan pelaku berjanji untuk bertemu di sebuah apartemen di daerah Balikpapan Tengah, pada hari Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WITA.
BACA JUGA:Perayaan HUT ke-128 Kota Balikpapan, Warga Berprestasi di Berbagai Bidang Terima Penghargaan
BACA JUGA:Iming-imingi Uang Tambahan, Penjual Bakso di Balikpapan Cabuli Karyawannya Selama 6 Tahun
"Awalnya, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, korban dan pelaku berjanji untuk bertemu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 05.00 di salah satu apartemen," ujar Ipda Sultan, saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Selasa (11/2/2025).
Sekitar pukul 05.20 Wita, korban dijemput oleh pelaku di depan gang rumah korban di Kecamatan Balikpapan Tengah.
Korban dan pelaku kemudian pergi ke lokasi yang telah dijanjikan dan tiba sekitar pukul 05.30 Wita. Mereka pun langsung menuju ke unit kamar D 20 di lantai 3.
"Setelah sampai di unit tersebut korban dan pelaku langsung menuju kamar dan berbaring bersebelahan," kata Ipda Sultan.
Setelah itu, menurut keterangan pada saat BAP, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia akan ke ruang tamu selama sekitar 15 menit.
Di dalam kamar, Ipda Sultan membeberkan bahwa pelaku pun melakukan serangkaian tindakan asusila terhadap korban. Dimana korban Z dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat mengambil handphone korban dan memotret mereka saat berciuman. Hingga akhirnya, Ipda Sultan mengatakan keluarga korban pun menyadari perubahan perilaku, seperti lebih banyak diam.
BACA JUGA:Layanan Bus Balikpapan City Trans Masih Gratis hingga Akhir Februari 2025
Lalu dalam handphone korban banyak ditemukan percakapan dan foto-foto yang tidak senonoh antara korban dengan pelaku.
“Orang tua korban yang tidak terima dengan hal itu, lalu melaporkan ke Unit PPA Polresta Balikpapan setelah anaknya mengakui bahwa telah dipaksa untuk melakukan perbuatan asusila tersebut,” jelas Ipda Sultan.
Ia menegaskan untuk pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: