Cabuli Anak di Bawah Umur saat Pergi Mengaji, Pria di Paser Ditangkap Sembunyi di Toilet Masjid

Ilustrasi.-istimewa -
PASER, NOMORSATUKALTIM - Seorang anak di bawah umur jadi korban pencabulan saat pergi mengaji di masjid yang terletak di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, 20 Januari 2025 lalu.
Pelaku pencabulan, yakni seorang pria berinisial H (48) ditangkap di hari yang sama usai dilaporkan orangtua korban ke polisi.
Korban mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku saat korban memasuki area masjid melewati lorong, saat itu pelaku menarik korban ke area tempat wudu.
“Korban ditarik pelaku ke tempat wudu, saat itu korban dilecehkan dengan dicium pipinya dan memegang area kemaluan korban,” kata Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin, Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA: Pria di Balikpapan Cabuli Dua Keponakannya, Mengaku Tertarik pada Anak Dibawah Umur
BACA JUGA: Sempat Buron Pelaku Pencabulan Anak Di Balikpapan Berhasil Diciduk di PPU
Tak terima diperlakukan seperti itu, korban sontak langsung berlari pulang menghampiri ibunya sambil menangis.
Orangtua korban yang saat itu curiga, berupaya mencari informasi atas sesuatu yang dialami putrinya.
Tindakan pelaku diketahui usai ayah korban mencari kebenaran dengan memeriksa CCTV, saat itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan dari hasil rekaman CCTV perbuatan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 Wita,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polda Kaltim Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Balita di Balikpapan
BACA JUGA: Sidang Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pelatih Karate: Orang Tua Atlet Jadi Saksi Meringankan
Setelah dilaporkan, polisi memburu pelaku berdasarkan ciri-ciri yang terekam CCTV. Saat dicari keberadaanya, ternyata pelaku tidak pergi jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku ditemukan sedang bersembunyi di toilet masjid, yang kemudian diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju hamis warna putih kombinasi coklat,” tandasnya.
Atas kelakuannya pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: