Bikin Warga Resah, Pelaku Pencurian Material Bangunan di Long Ikis Dibekuk Polisi
Polisi saat berhasil menangkap pelaku pencurian bahan material bangunan.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Polsek Long Ikis membongkar aksi pencurian material bangunan dan barang-barang elektronik yang belakangan ini membuat warga resah.
Kapolsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin, menjelaskan bahwa kasus terungkap berawal dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu 21 Desember 2025, sekira pukul 21.00 Wita.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan. Selain kerugian ekonomi, aksi pencurian tersebut juga menimbulkan rasa khawatir dan keresahan di tengah masyarakat, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan permukiman warga.
“YA diduga mengambil sejumlah barang berupa satu unit pendingin ruangan (AC), wallpanel, serta kayu balok dari sebuah bangunan klinik milik warga,” kata Iptu Slamet Hafidin, Rabu 31 Desember 2025.
BACA JUGA:Realisasi Anggaran Sekretariat DPRD Paser Tahun 2025 Capai 94 Persen
Setelah menindaklanjuti adanya laporan pencurian, Polsek Long Ikis melakukan langkah dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, serta meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan tindak kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan.
BACA JUGA:Kodim Paser Kirim 2 Truk Logistik untuk Korban Bencana Aceh-Sumatera
"Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku aksi pencurian serupa telah dilakukan lebih dari satu kali di wilayah Long Ikis dengan sasaran bangunan yang dianggap sepi dan minim pengawasan," ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek.
Terungkapnya kasus pencurian ini disambut positif oleh masyarakat Desa Teluk Waru dan sekitarnya. Warga mengaku merasa lega dan lebih tenang setelah pelaku yang diduga kerap beraksi di wilayah mereka akhirnya tertangkap.
BACA JUGA:Gedung MPP Paser Diresmikan, 44 Gerai Mulai Dibuka dan Layani Masyarakat
“Sudah beberapa waktu terakhir kami merasa waswas. Dengan tertangkapnya pelaku, kami berharap situasi keamanan bisa kembali kondusif,” ujar salah seorang warga yang tidak disebutkan namanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

