Pria di Balikpapan Cabuli Dua Keponakannya, Mengaku Tertarik pada Anak Dibawah Umur
Tersangka RI yang telah ditahan di Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Rabu (6/11/2024). (Disway/ Chandra)--
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pria berinisial RI (37) di Balikpapan diringkus polisi akibat dugaan tindak asusila terhadap dua gadis kakak beradik.
Dimana kedua korban yang berinisial GR (20) dan GI (16) mendapat perlakuan tak pantas dari RI yang memiliki hubungan keluarga, yakni antara paman dan keponakan.
RI sendiri dibekuk pada 18 Oktober 2024 lalu dengan tanpa perlawanan saat didatangi aparat di kediamannya di kawasan Balikpapan Timur.
Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, menerangkan, bahwa tindak pidana percabulan tersebut berlangsung dengan waktu dan lokasi yang berbeda.
"Pencabulan yang terhadap GR terjadi sejak tahun 2011, 2020 dan 2021. Sementara untuk tanggal dan bulan, korban sudah lupa kapan tepatnya," ujarnya didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, Rabu (6/11/2024).
BACA JUGA : Gubernur Kalsel Jadi Buron KPK, Pengacara Sebut 'Paman Birin' Tidak Kabur ke Luar Negeri
Secara keseluruhan, korban GR mengalami dugaan pencabulan sebanyak 3 kali sejak korban masih berusia 7 tahun.
Dimana lokasi kejadiannya di beberapa tempat di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sementara untuk adiknya, GI, mengalami tindakan tak senonoh itu belum lama ini, yakni pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 14.30 WITA.
"Untuk lokasinya juga di kawasan Kecamatan Balikpapan Timur," imbuh Futuhatul.
Akibat perlakuan tersebut, lanjut dia, kedua korban mengalami trauma.
BACA JUGA : Air Bersih hingga IKN Bakal Dibahas dalam Debat Publik Kedua Pilkada 2024 Balikpapan
Mulai dari GR yang mengidap bipolar dan Borderline personality disorder (BPD) atau gangguan kepribadian ambang.
"Korban GR sering melukai dirinya sendiri dengan cara menyilet tangannya dan berpikiran untuk bunuh diri," tutur Ipda Futuhatul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: