Gubernur Kalsel Jadi Buron KPK, Pengacara Sebut 'Paman Birin' Tidak Kabur ke Luar Negeri
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor kini berstatus buron KPK terkait kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat Dinas PUPR.-(Foto/ Istimewa)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin.
Paman Birin kini berstatus buronan setelah diketahui melarikan diri.
KPK menyatakan bahwa sejak Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa, 8 Oktober 2024 lalu, keberadaannya masih belum diketahui.
Status buron ini terungkap dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin terkait penetapan tersangka, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Mendiktisaintek Izinkan Penerima Beasiswa LPDP Berkarir di Luar Negeri
BACA JUGA: Air Bersih hingga IKN Bakal Dibahas dalam Debat Publik Kedua Pilkada 2024 Balikpapan
Dalam sidang, Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, menyatakan bahwa KPK terus melakukan pencarian terhadap Paman Birin.
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)," ungkap Nia Siregar, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Paman Birin, sebagai upaya mencegahnya meninggalkan wilayah hukum Indonesia.
Tersangka In Absentia
Nia Siregar menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, tanpa memerlukan kehadirannya.
BACA JUGA: Resmi, PP Penghapusan Kredit Macet Petani, Nelayan dan UMKM Diteken Presiden Prabowo
BACA JUGA: Pemindahan IKN ke Kaltim Datangkan Peluang Ekonomi Besar di Mahulu
Menurut Nia, hal ini diperbolehkan dalam proses hukum tindak pidana korupsi melalui metode in absentia.
"Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," jelas Nia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: