Gubernur Kalsel Jadi Buron KPK, Pengacara Sebut 'Paman Birin' Tidak Kabur ke Luar Negeri
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor kini berstatus buron KPK terkait kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat Dinas PUPR.-(Foto/ Istimewa)-
BACA JUGA: Terkait Penonaktifan Ketua RT di Balikpapan, Bawaslu Tak Temukan Keterlibatan ASN
Keenam tersangka lainnya, yang terdiri dari pejabat pemerintah provinsi dan pihak swasta, telah ditahan.
Di antara mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, serta Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang diduga sebagai pemberi suap.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11, serta Pasal 12 B jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk penerima suap, dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: