Penyidikan Korupsi Izin Tambang Berlanjut, KPK Bongkar 4 Brankas di Samarinda

Penyidikan Korupsi Izin Tambang Berlanjut, KPK Bongkar 4 Brankas di Samarinda

Penyidik KPK membongkar 4 brankas dalam penggeledahan rumah salah satu tersangka korupsi penerbitan IUP di Kaltim.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka di Kota Samarinda pada Kamis (24/10/2024). 

Dalam penggeledahan tersebut, KPK membongkar 4 brankas yang berada di rumah tersangka.

"KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap 4 unit brankas di rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Jumat (25/10/2024). 

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Mantan Pejabat Kukar di Tenggarong

BACA JUGA: Kuasa Hukum Rita Widyasari Ajukan Keberatan Pelelangan 104 Kendaraan, Begini Jawaban KPK

Selain di Samarinda, KPK juga melakukan penggeledahan di 2 rumah lainnya yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti penting, seperti dokumen elektronik, dokumen terkait IUP dan kegiatan pertambangan, serta catatan transaksi keuangan.

Barang bukti yang telah disita oleh KPK akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. 

Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat menjadi bukti kuat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi terkait penerbitan IUP di Kalimantan Timur

BACA JUGA: e-Katalog Jadi Celah Korupsi di Kalsel, KPK Bakal Evaluasi Menyeluruh

BACA JUGA: Pipa PDAM Balikpapan Bocor, Distribusi Air Terganggu, Cek Daerah Mana Saja!

"Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara," tambah Tessa Mahardhika.

Cegah 3 Orang ke Luar Negeri 

KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 19 September 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: