ASN dan Pejabat Negara Haram Terima Hadiah Lebaran! KPK: Tolak dan Laporkan Gratifikasi

KPK melarang ASN dan penyelenggara negara menerima hadiah lebaran karena termasuk dalam kategori gratifikasi.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
KPK mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas, termasuk dalam bentuk hadiah Lebaran, dapat menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
ASN dan pejabat negara dilarang keras meminta atau menerima dana dan/atau hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Kejar Tayang Carikan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat
BACA JUGA: Penukaran Uang Lebaran Sekarang Pakai Aplikasi Pintar, Cek Cara dan Ketentuannya di Sini
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan dan memiliki risiko tindak pidana korupsi,” tegas KPK dalam pernyataannya, Jumat (14/3/2025).
KPK juga mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama periode Lebaran.
Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik atau pemberian fasilitas bagi keluarga pejabat.
Lebih lanjut, KPK meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN dan PN.
BACA JUGA: Acara Perpisahaan Sekolah Tak Boleh Memberatkan Orang Tua, Ini Solusi Disdikbud Balikpapan
BACA JUGA: Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Anggaran, Kades Bai Jaya akan Dinonaktifkan Sementara
Praktik pemberian gratifikasi ini sering kali dianggap sebagai bentuk suap atau uang pelicin yang dapat merusak integritas penyelenggara negara.
Jika dalam kondisi tertentu ASN dan PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: