1.546 PPPK Paruh Waktu di Berau Terima SK, Ini Pesan Bupati
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyerahkan SK PPPK Paruh waktu.-istimewa-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyerahkan 1.546 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di ruang rapat RPJPD Bapelitbang, Senin, 1 Desember 2025.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang sekaligus memberikan arahan kepada para penerima.
Bupati menyebut, bahwa SK tersebut menjadi bukti keabsahan dan legalitas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saudara patut bersyukur. Status PPPK Paruh Waktu tidak boleh menyurutkan semangat. Pada dasarnya, saudara adalah ASN, sama seperti PNS maupun PPPK Tahap I dan II,” kata bupati.
BACA JUGA: Dua Calon PPPK Berau Dinyatakan Gugur karena Diduga Palsukan Ijazah, BKPSDM Akan Perketat Seleksi
BACA JUGA: Serapan Anggaran di Berau Baru 60 Persen, Tak Ada Pilihan Selain Kebut Program
Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu segera menyesuaikan diri di instansi masing-masing dan menunjukkan profesionalitas, loyalitas, serta pengabdian terbaik.
“Niatkan bekerja sebagai ibadah. Insya Allah keberkahan akan saudara dapatkan,” imbuhnya.
Pemkab Berau berkomitmen dalam menyelesaikan penataan ASN sesuai arahan Kemenpan-RB serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kami berkomitmen menciptakan pemerintahan yang akuntabel, inovatif, berintegritas, dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA: Bupati Berau Janji Tuntaskan Status Honorer Jadi PPPK, 354 Orang Resmi Dilantik
Bupati berharap, semangat yang sama juga diterapkan oleh seluruh PPPK Paruh Waktu dalam pelaksanaan tugas.
Seluruh PPPK Paruh Waktu juga diminta untuk memahami visi-misi Pemkab Berau serta mendalami bidang kerja masing-masing agar kinerja yang dihasilkan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
