KPK Sita Barang Elektronik dan Motor usai Geledah Rumah Ridwan Kamil

KPK Sita Barang Elektronik dan Motor usai Geledah Rumah Ridwan Kamil

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang kini sedang tersandung kasus dugaan korupsi Bank BJB, selama ini kerap menunjukkan ketertarikannya dengan dunia otomotif, terutama sepeda motor.-(Foto/ Dok. Pemprov Jabar)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan satu unit sepeda motor.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penyitaan tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa barang bukti elektronik tengah dianalisis lebih lanjut oleh tim laboratorium digital KPK.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Siap Kawal Pelaksanaan Layanan Bengkel Gratis

“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” ujar Asep saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Soal motor yang juga disita, Asep mengaku tak mengingat secara rinci jenis atau mereknya. 

“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” katanya, dikutip Antara.

Penyidik KPK juga akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi temuan dan barang bukti yang disita dalam proses penggeledahan. 

BACA JUGA: Bubuhan Driver Ojol Samarinda Harap Pertamina Tidak Obral Janji soal Bengkel Gratis Korban BBM

Rumah Ridwan Kamil digeledah pada Senin, 10 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi di tubuh Bank BJB.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: