Iming-imingi Uang Tambahan, Penjual Bakso di Balikpapan Cabuli Karyawannya Selama 6 Tahun

Tersangka kasus pencabulan (baju tahanan) saat digiring ke ruang pemeriksaan oleh polisi, Senin (10/2/2025)-Disway/ Chandra-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan pencabulan di Balikpapan menimpa seorang gadis berusia 22 tahun.
Dia menjadi korban eksploitasi seksual oleh seorang pria paruh baya berinsial SG sejak tahun 2018, ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah mengatakan, korban mengalami peristiwa ini sejak tahun 2018 hingga tahun 2024.
"Pada waktu itu, korban sering berkunjung ke tempat kerja tersangka dan kemudian ditawari pekerjaan oleh tersangka hingga tahun 2024," ujar Futuhatul, saat konferensi pers di Polresta Balikpapan, Senin (10/2/2025).
BACA JUGA: Remaja 15 Tahun di Anggana Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur saat Pergi Mengaji, Pria di Paser Ditangkap Sembunyi di Toilet Masjid
Dia menjelaskan, bahwa korban yang kala itu bekerja di tempat tersangka, seorang penjual bakso, ditawari imbalan uang tambahan jika bersedia melakukan hubungan intim.
Imbalan yang diberikan tersangka SG pun bervariasi, mulai dari Rp30.000 untuk tindakan memasukkan jari ke dalam vagina, Rp50.000 untuk memasukkan alat kelamin ke dalam anus, hingga Rp100.000 untuk hubungan intim layaknya suami istri.
"Setiap kali diminta melakukan hubungan badan, korban akhirnya setuju karena ada iming-iming uang tambahan yang dapat membantu kebutuhan sehari-hari maupun biaya sekolah," jelas Futuhatul.
Adapun tindakan tersebut terjadi di sela-sela jam kerja korban, baik setelah pulang kerja maupun sebelum membuka lapak dagangan.
BACA JUGA: Pria di Balikpapan Cabuli Dua Keponakannya, Mengaku Tertarik pada Anak Dibawah Umur
BACA JUGA: Dua Saudara Jadi Korban Pencabulan di Balikpapan, Pelaku Diduga Paman Sendiri
Kondisi ekonomi korban yang terbatas menjadi faktor yang membuatnya terpaksa menerima perlakuan tersebut.
Kanit PPA mengatakan, korban sempat berhenti bekerja di tempat tersangka pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Namun, ia kembali bekerja di sana karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
"Pekerjaan korban di sana tidak bersifat rutin, waktunya tidak tetap, dan dugaan tindak pidana tersebut pun terjadi tidak menentu, namun dapat diperkirakan sekitar satu kali seminggu antara tahun 2018 hingga 2024," jelasnya.
Korban baru melaporkan kejadian ini sekarang karena merasa sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya oleh SG.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Juga Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Korban
BACA JUGA: Marak Kasus Pencabulan di Balikpapan, Kriminolog: Faktor Internal dan Eksternal
Melalui keterangan dalam BAP, SG beralasan memecat korban karena merasa kasihan, mengingat korban sering sakit dan mengganggu pekerjaan.
"Selain melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terakhir kali terjadi, korban merasa sangat terluka karena dipecat dari pekerjaannya oleh tersangka," kata Futuhatul.
Kasus ini telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena korban yang saat ini berusia 22 tahun mengalami kejadian ini saat masih di bawah umur, sekitar 16 atau 17 tahun.
"Jika dihitung, saat kejadian pertama kali korban berada di kelas 1 SMA, berusia sekitar 16 atau 17 tahun. Jika dilihat dari durasinya, kejadian ini sudah berlangsung cukup lama, dengan frekuensi sekitar seminggu sekali," terangnya.
BACA JUGA: Operasi Keselamatan Mahakam 2025 Dimulai Serentak di Kaltim, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan
BACA JUGA: Layanan Bus Balikpapan City Trans Masih Gratis hingga Akhir Februari 2025
Terkait tempat kejadian, terdapat tiga lokasi yang teridentifikasi, yaitu rumah tersangka di daerah Jalan Jenderal Sudirman, Stalkuda; tanah kosong di depan tempat jualan, dan tanah kosong di belakang daerah Jalan Jenderal Sudirman, Stalkuda.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa celana dalam, serta celana panjang berwarna pink.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Selain itu, tersangka juga akan dikenakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tegas Futuhatul.
Sedangkan menurut data yang diperoleh dari Unit PPA Polresta Balikpapan, selama Januari 2025 ini, sebanyak 19 kasus dugaan pelecehan seksual dilaporkan dan sedang dalam proses hukum.
BACA JUGA: Jembatan Penghubung Balikpapan Baru-WIKA Dibuka Selama Tujuh Hari
BACA JUGA: Penerbangan Langsung Bandar Seri Begawan-Balikpapan Diaktifkan Kembali, Terbang Perdana 19 Februari
“Kami berharap tren kasus seperti ini dapat menurun ya, selama satu hari saja kurang lebih kami terima 2 hingga 3 laporan,” ungkap Ipda Futuhatul.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menegaskan, bahwa kasus seperti ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya tindak pidana kekerasan seksual,” tutur Ipda Sangidun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: