Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Juga Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Korban
pelaku serta barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian-Istimewa/Humas Polres Kukar-
KUTAI KARTANEGARA, NOMOTSATUKALTIM - Kepolisian Kutai Kartanegara berhasil menangkap pelaku pencabulan pada anak di bawah umur yang berada di Kecamatan Muara Kaman.
Pelaku diamankan di Jalan Trans Kaltim, pada Minggu 11 Agusutus sekitar pukul 20.30 Wita.
Parahnya, pelaku berinisial MF (22) sempat memeras keluarga kobran.
Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, pelaku mencabuli dengan cara memaksa korban yang berinisial DS (16) untuk melakukan persetubuhan.
Diketahui korban dan pelaku memang sebelumnya saling kenal melalui Media Sosial (Medsos).
Lalu dilanjutkan dengan menjalin hubungan asmara.
BACA JUGA : 474 Warga Binaan Rutan Grogot Paser Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan
DS dipaksa oleh MF dengan ancaman akan menyebarkan foto syurnya di Medsos, karena memiliki foto korban tanpa busana.
Hingga akhirnya korban pun pasrah, dengan harapan foto dan video yang dimiliki pelaku dihapus.
"Setelah itu tersangka kemudian menghubungi keluarga korban meminta uang apabila tidak mengirimkan uang yang diminta tersangka akan menyebar luaskan foto korban yang tidak menggunakan busana ke media sosial," ujar Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid.
Karena sering dimintai uang oleh tersangka, keluarga korban tidak tahan lagi sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA : Pengedar Keburu Diciduk, 39 Poket Sabu Gagal Edar di Muara Kaman
Setelah keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Muara Muntai, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai langsung melaksanakan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan pelaku.
Hingga pada Minggu (11/8/2024) sekira pukul 20.30 wita Unit Reskrim Polsek Muara Muntai dibantu anggota Polsek Muara Kaman kemudian melaksanakan penangkapan terhadap pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: