Pengedar Keburu Diciduk, 39 Poket Sabu Gagal Edar di Muara Kaman

Pengedar Keburu Diciduk, 39 Poket Sabu Gagal Edar di Muara Kaman

RA (30) pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Polsek Muara Kaman.-istimewa-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Jajaran Polres Kukar melalui Polsek Muara Kaman berhasil menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RA (30), dengan barang bukti berupa 39 poket siap edar.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto. Penangkapan terjadi pada oleh Kepala pada Kamis 8 Agustus 2024 malam, di Desa Sabintulung, sekitar pukul 21.00 Wita.

Informasi bermula dari masyarakat yang resah akan aktivitas RA menjadi titik awal penyelidikan polisi. Setelah melakukan pengintaian, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman akhirnya berhasil mengidentifikasi RA (30) yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor plat KT 2584 CAM.

BACA JUGA:Bawaslu Kukar Hentikan Kasus Dugaan Dokumen Palsu karena Kurang Bukti
Saat RA berhenti di depan Pos PT SKL, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan. Betapa terkejutnya petugas saat menemukan 39 paket sabu siap edar, dengan berat total 20,31 gram, tersembunyi rapi di dalam kantong celana kiri RA.

"Barang bukti tersebut dibungkus dengan kresek hitam dan dimasukkan ke dalam dompet," jelas Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto, dalam keterangannya,pada 12 Agsutus 2024.

Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari Samarinda dengan harga Rp 150 ribu per paket. Diduga kuat, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Muara Kaman dan sekitarnya.

BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 Kukar Naik Rp 1,6 Triliun

Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Muara Kaman. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.

IPTU Larto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

BACA JUGA:Upaya Mendeteksi Artefak Kerajaan Kutai Kartanegara

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait kasus ini. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangatlah penting dalam upaya pemberantasan narkoba," ujar IPTU Larto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: