Bawaslu Kukar Hentikan Kasus Dugaan Dokumen Palsu karena Kurang Bukti

Bawaslu Kukar Hentikan Kasus Dugaan Dokumen Palsu karena Kurang Bukti

Menurut Koordinator Divisi Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kukar Hardianda.-ari/disway-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kukar menghentikan penanganan kasus dugaan dokumen palsu, pada salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan atau independen, pada pilkada Kukar.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kukar Hardianda, terlapor sudah hadir dan melakukan klarifiksai bersama Bawaslu Kukar dengan tujuan dalam menggali informasi.

Dari katerangan terlapor mengatakan bahwa, formulir daftar dukungan disampaikan oleh banyak para pendukung sehingga susah untuk diusut asal-muasal dokumen dukungan tersebut. Dan juga dokumen tersebut sudah diserahkan kepada KPU Kukar.

BACA JUGA:Berkat Program Mumpuni, Rendi Solihin Dinobatkan sebagai Tokoh Ekonomi Kreatif & UMKM Kukar

Dari hal tersebut secara resmi Bawaslu Kukar menghentikan pengusutan dugaan dokumen persyaratan dukungan palsu pada Bapaslon perseorangan itu. Hal ini disebabkan Bawaslu tidak memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Hardianda menjelaskan sebenarnya untuk mengusut kasus ini secara tuntas perlu data formulir dukungan diri yang melapor dari website Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali bersurat kepada KPU untuk meminta akses data tersebut.

Namun, hingga batas waktu penanganan pelanggaran, KPU belum memberikan akses dengan alasan data tersebut dikecualikan.

BACA JUGA:Polres Kukar Siap Terjunkan 800 Personel untuk Pengamanan Pilkada

"Kami sudah menyampaikan surat kesediaan dari pelapor agar data identitas pribadinya dapat diakses oleh KPU maupun pihak lain, tapi tetap tidak diberikan," ujar Hardianda,pada Senin 12 Agsutus 2024.

Tanpa akses terhadap dokumen formulir dukungan, Bawaslu tidak dapat menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan dokumen palsu.

"Hasil penyidikan dari kepolisian dan Kejaksaan juga menunjukkan tidak terpenuhinya unsur terhadap dokumen daftar dukungan yang dimaksud oleh pelapor, maka kasus dugaan dokumen palsu tidak bisa dilanjutkan atau diberhentikan," tambah Hardianda.

BACA JUGA:Dandim Kukar Gandeng Media Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Hingga selesainya pengusutan ini, tepatnya pada hari ini, Bawaslu Kukar baru mendapatkan balasan dari KPU Kukar atas permohonan izin akses formulir dukungan di website Silon. Balasan tersebut menjelaskan KPU kukar tidak bisa memberikan akses untuk Bawaslu.

"Saya sebagai penanganan pelanggaran hanya menerima surat balasan dari KPU yang menyatakan bahwa dokumen yang dimaksud adalah data yang dikecualikan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: