Tempuh Jalur Hukum, Unmul Bersiap Kumpulkan Bukti Pengerusakan Lahan KRUS
Unmul akan menempuh jalur hukum terkait perambahan kawasan hutan pendidikan Unmul (KRUS).-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur menyayangkan aksi penambangan batubara yang merugikan kampus. Pihaknya telah bersiap untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan kepada aparat hukum.
“Saya sangat menyayangkan adanya aktivitas pembukaan lahan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Pihak kami tidak pernah ada pemberian izin dari Unmul untuk pembukaan lahan. Apalagi kegiatan penambangan batubara pada kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Lempake," ungkap Abdunnur, Kamis (10/4/2025).
Abdunnur menegaskan, bahwa Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) merupakan kawasan konservasi yang pengelolaanya diberikan oleh kementerian kehutanan kepada Universitas Mulawarman, terkhusus Fakultas Kehutanan untuk tujuan hutan pendidikan sejak 1974.
Oleh karena itu, kegiatan pertambangan tidak dibenarkan untuk menjamah kawasan tersebut.
BACA JUGA: Tambang Ilegal Serobot Hutan Pendidikan Unmul, Komite III DPD RI Bakal Turun Tangan
BACA JUGA: Polda Kaltim Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul
Abdunnur mengecam dan meminta dukungan dari berbagai pihak agar bersama-sama melindungi dan mengusut lebih lanjut pelaku pengerusakan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) itu.
"Dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat kami harapkan. Hal ini bukan hanya soal perusakan hutan saja, tapi juga masa depan hutan pendidikan dan kelestarian lingkungan agar tetap dapat diamankan," jelasnya.
Disinggung terkait surat permohonan kerja sama dari pihak penambang yang tersebar dan ditujukan kepada pihak Unmul sejak tahun 2024, Abdunnur menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menerima atau menyetujui tawaran kerja sama dengan Koperasi Putera Mahakam Mandiri (PMM) terkait penambangan di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Lempake.
“Tidak ada follow up dari Unmul atas surat permohonan tawaran kerja sama tersebut karena melalui disposisi Rektor ke Wakil Rektor (WR) 4 dan Dekan Fakultas Kehutanan tidak dapat di-follow up dan tidak disetujui. Jadi, surat penawaran kerja samanya tidak pernah direspons dan tidak ditindaklanjuti," terangnya.
BACA JUGA: Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Kawasan Riset Unmul Diperiksa, ESDM Kaltim Desak Langkah Hukum
BACA JUGA: KRUS Dirambah Penambang Ilegal, Gakkum LHK: Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa
Sebelumnya, diketahui PMM yang bersurat atas tanda tangan H. Bustani Juhri, sempat mengajak kerja sama dan menekankan bahwa pihak PMM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun di saat yang sama, Fakultas Kehutanan (Fahutan) meminta perlindungan kepada pihak Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan untuk perlindungan aktivitas tambang yang mengancam perbatasan KRUS sejak Agustus 2024.
“Saya sebagai Rektor, melakukan koordinasi internal untuk memastikan tidak ada tindak lanjut dan persetujuan serta pemberian izin dari Unmul atas surat yang pernah disampaikan untuk kerja sama pengelolaan kawasan KRUS, atau KHDTK Unmul oleh Koperasi Serba Usaha PMM tertanggal 12 Agustus 2024 yang bertanda tangan Ketua Koperasi sdr. H. Bustani Juhri,” sambung Abdunnur.
Terkait lahan yang ditambang, pihak Unmul sudah melakukan peninjauan selama dua hari sejak Sabtu lalu.
BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Terjadi di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul Saat Libur Lebaran
BACA JUGA: DPRD Pastikan Perusahaan Tambang Lakukan Reklamasi dan CSR
Selama pemantauan terbaru, pihak Unmul menerbangkan drone untuk mendokumentasikan aktivitas di dalam kawasan.
Diketahui, akibat penerobosan ilegal aktivitas pertambangan pada masa libur Lebaran, 3,2 hektare KRUS dibabat hingga menghilangkan pohon Ulin yang ada di kawasan tersebut.
"Kami meninjau langsung selama dua hari ini mulai Sabtu kemarin, tercatat luas area yang sudah terbuka mencapai sekitar 3,2 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan serupa bukan kali pertama terjadi di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Jatam Desak Gubernur Rudy Mas'ud Lakukan Reklamasi 44 Ribu Lubang Tambang di Benua Etam
Ia menjelaskan, mengenai kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) sejak 12 Agustus 2024.
Saat ini, Unmul bersiap untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan diserahkan kepada aparat hukum.
"Iya, sedang disiapkan laporan ke aparat hukum. Juga akan menyampaikan laporan hal tersebut secara formal melalui surat ke Pak Gubernur Kaltim. Semoga besok tidak ada halangan sudah bisa diserahkan," pungkas Abdunnur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
