Tambang Ilegal Masuk Kawasan IKN, Aparat Gabungan Otorita Amankan Truk Pengangkut Batu Bara
Aktivitas penambangan Ilegal yang ditemukan oleh Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN.-istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Aktivitas tambang batu bara tanpa izin kembali terendus di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di tengah gencarnya pembangunan, sejumlah titik di sekitar Tahura Bukit Soeharto hingga Sepaku justru disusupi praktik tambang ilegal dan perambahan hutan.
Aparat gabungan dari Otorita IKN, kepolisian, dan instansi terkait pun bergerak cepat. Dalam operasi pada dini hari, 29 September 2025, 7 unit truk bermuatan batu bara tanpa izin berhasil diamankan di pintu gerbang Tol Samboja-Balikpapan sekitar pukul 02.40 Wita.
"Penegakan hukum dilakukan bersama berbagai instansi, mulai dari Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, hingga Gakkum Kehutanan dan Satpol PP," jelas Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, dalam keterangan yang diterima Nomorsatukaltim, Minggu 5 Oktober 2025.
BACA JUGA: Dewan Akan Panggil Dinas ESDM Bahas Tambang Ilegal di Wilayah IKN dan Tahura
BACA JUGA: Ilegal Tapi Terlihat Legal, DPRD Kaltim Soroti Praktik Tambang Ilegal Bermodus Rapi
Ia menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum di kawasan IKN agar terhindar dari praktik yang mengancam kelestarian lingkungan.
Selain penangkapan truk, Satgas juga menemukan lokasi penumpukan batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi itu sudah ditinggalkan para pelaku saat petugas tiba di lapangan.
Temuan lain berupa perambahan hutan, pembangunan rumah liar, dan warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto juga dilaporkan ke Polda Kaltim untuk diproses hukum.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polda Kaltim, sementara para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana kehutanan dan minerba.
BACA JUGA: OIKN Klaim 60 Persen Pekerja di IKN Warga Lokal, DPR Minta Data Pasti
BACA JUGA: 106 Warga Sekitar IKN Belum Terima Sertifikat Reforma Agraria
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN juga berencana memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Edgar mengungkapkan, pengawasan akan dilakukan secara simultan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
