DPRD Pastikan Perusahaan Tambang Lakukan Reklamasi dan CSR

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar -Salsabila-nomorsatukaltim.disway.id
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan guna mendukung komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mewujudkan misi Samarinda Zero Tambang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar saat diwawancarai pada Jum'at (21/3/2025).
Sebelumnya, sidak tersebut dilakukan di beberapa perusahaan antar lain: PT Internasional Prima Coal (IPC), PT Energi Cahaya Industri Tama (ECI), PT Nuansacipta Coal Investment (NCI), dan PT Mutiara Etam Coal (MEC).
“Kami ingin memastikan, perusahaan tambang melakukan kegiatan penambangan sesuai dengan kaidah nya yakni melakukan program reklamasi pascatambang,” ucap Deni sapaan akrabnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan untuk melakukan program reklamasi dan pasca tambang, baik secara sebagian maupun keseluruhan.
BACA JUGA: Kritik Rocky Gerung di 100 Hari Kepemimpinan Prabowo: "Ngapain Kampus Nambang Batu Bara"
Supaya lingkungan hidup tetap terjaga, ujar Deni, diharuskan bagi setiap pelaku pengelolaan tambang untuk bertanggung jawab melakukan kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Perusahaan tambang yang di sidak oleh pihaknya sejak 18-19 Maret lalu, telah melakukan kegiatan reklamasi dan pascatambang dengan baik.
Deni mengakui, pihak pengelola sudah melakukan upaya berupa penutupan galian tambang dengan pengelolaan void berupa, reklamasi, dan pemanfaatan perairan.
"Kalau dilihat dari sidak kemarin semuanya sudah berjalan dengan baik. Tapi ada catatan, kami berharap mereka bisa berbagi benefit ke masyarakat kota Samarinda," pintanya.
Deni menjelaskan benefit yang dimaksudnya yakni Corporate Social Responsibility (CSR), sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keadaan sosial dan lingkungan bagi perusahaan sendiri, pemerintah dan masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Longsor 2018 Masih Membayangi, Warga Sanga-Sanga Cemas Tambang Batu Bara PT ABN
"Semoga kedepan perusahaan memberikan kontribusi aktif baik di masyarakat maupun pemerintahan. Apalagi sektor pertambangan, harusnya si mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalau dilakukan dengan tepat dan sesuai aturan," tegasnya.
Sebagai contoh CSR ke pemerintah, Deni menyebut diberikannya penyediaan transportasi sampah untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: