Bankaltimtara

KRUS Dirambah Penambang Ilegal, Gakkum LHK: Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa

KRUS Dirambah Penambang Ilegal, Gakkum LHK: Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa

Peta Kawasan KRUS atau Hutan Pendidikan Unmul Samarinda.-Ist/Fahutan Unmul-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) akhirnya sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kalimantan, penyelidikan resmi kini tengah berjalan.

Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, David Muhammad, mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Kalimantan Timur sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan, pada Senin (7/4/2025).

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan data awal terkait aktivitas yang diduga menyalahi aturan.

"Saat ini kondisinya di lapangan memang tidak ada aktivitas tambang, tapi kami tetap perlu memperkuat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. Jika unsur pidana terpenuhi, kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata David Muhammad saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Senin (7/4/2025).

BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Terjadi di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul Saat Libur Lebaran

BACA JUGA: Akademisi Unmul Desak Pemerintah Bentuk Tim Independen Uji Kualitas BBM, Libatkan Banyak Pihak

Dalam pemeriksaan tersebut, tim juga mencatat keberadaan alat berat yang sebelumnya terekam di lapangan.

Namun, belum ada penyitaan dilakukan karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung.

David menyebut, dugaan awal mengarah pada kegiatan pengerukan batu bara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa semua itu masih perlu dibuktikan lewat penyelidikan lebih dalam.

"Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Jika seluruh bukti sudah terkumpul, akan kami buka ke publik," ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi di Solok, Ternyata Bermula dari Kasus Tambang Ilegal

BACA JUGA: Jatam Desak Pemprov Kaltim Selesaikan Tambang Ilegal yang Mencapai 168 Titik

Beruntung, menurut hasil pantauan di lapangan, kegiatan tambang belum sampai pada tahap pengerukan, melainkan baru berupa pembukaan lahan.

Meski begitu, David menilai tindakan tersebut tetap serius, terutama karena menyasar kawasan hutan pendidikan yang memiliki nilai penting.

"Kami mengapresiasi peran aktif Unmul yang turut mengawasi kawasan ini. Mereka juga telah memberikan bukti awal seperti foto dan video aktivitas pembukaan lahan. Ini sangat membantu dalam penegakan hukum," ucap David.

KRUS atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) DIKLAT Fakultas Kehutanan Unmul memang selama ini dikenal sebagai ruang pendidikan dan penelitian lingkungan sejak tahun 1974.

BACA JUGA: Jatam Desak Gubernur Rudy Mas'ud Lakukan Reklamasi 44 Ribu Lubang Tambang di Benua Etam

BACA JUGA: Kritik Terhadap Pj Gubernur Soal Reklamasi, Purwadi: Jangan Sekadar Menjadi Wacana Tanpa Aksi Nyata

Dengan adanya laporan aktivitas tambang di tapal batas kawasan tersebut, kekhawatiran terhadap rusaknya ruang pendidikan itu pun mencuat.

Sebelumnya, pihak Universitas Mulawarman telah melayangkan surat resmi ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan nomor: 2118/UN17.4/TA.03.00/2024.

Surat tersebut merupakan permohonan bantuan perlindungan kawasan KHDTK Unmul akibat temuan aktivitas tambang yang dinilai merusak wilayah konservasi.

Dalam surat itu, pihak kampus menyampaikan bahwa aktivitas galian menyebabkan longsor di dalam kawasan, serta merusak patok dan pagar pembatas.

BACA JUGA: Unmul Samarinda Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2025, Simak Waktu Pendaftarannya!

Ditandatangani langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan, Rudianto Amirta, laporan tersebut mengindikasikan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pertambangan ilegal.

"Kami memverifikasi semua informasi yang ada. Dari video, terlihat lahan dibuka menggunakan alat berat. Sekarang kami sedang telusuri perusahaan apa yang terlibat, dan siapa pemilik alat berat tersebut. Karena ini tidak tertangkap tangan, penyelidikan jadi lebih hati-hati," ungkap David.

Meski masih berada di tahap awal penyelidikan, Gakkum LHK memastikan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja.

"Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kita bicara soal kawasan pendidikan, konservasi, dan hukum kehutanan. Jadi semua akan kami proses secara proporsional," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait