Jatam Desak Pemprov Kaltim Selesaikan Tambang Ilegal yang Mencapai 168 Titik

Jatam Desak Pemprov Kaltim Selesaikan Tambang Ilegal yang Mencapai 168 Titik

tambang ilegal-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Maraknya aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim) membuat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Tambang Ilegal, dan pemulihan lingkungan hidup. 

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari menegaskan, hal itu merupakan langkah konkret pemerintah daerah, untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal di Benua Etam.

Dari data yang dimiliki Jatam Kaltim, peningkatan persoalan kerusakan lingkungan hidup disebabkan karena adanya 168 aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal, dan beroperasi di 5 kabupaten/kota.  

"Di antaranya, Kabupaten Berau dengan 10 titik, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 111 titik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 16 titik, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 2 titik, dan Kota Samarinda 29 titik," ungkap Mareta kepada Disway Kaltim, Senin (8/7/2024). 

BACA JUGA : PWYP Nilai Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Picu Peningkatan Produksi Batubara Tak Terkendali

Menurut Mareta, lambatnya proses penegakan hukum, kurangnya transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, serta rendahnya kolaborasi antarpihak, merupakan penyebab terkendalanya penanganan kasus tersebut. 

 "Masalah ini membutuhkan respons segera dan efektif dari pihak berwenang, juga   mengedepankan transparansi dalam proses penanganan kasus. Mengingat, dampak yang semakin meluas dan kerusakan lingkungan yang tidak terelakkan," tuturnya.  

la mengakui, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat diperlukan, untuk menjaga integritas wilayah Kaltim dari praktik ilegal yang merugikan.  

"Bangun kerja sama yang lebih erat untuk melawan kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan, dan menciptakan ketidakadilan sosial," katanya.  

Dikatakannya, memang perlu dibentuk satuan tugas independen yang terdiri dari perwakilan multipihak dan stakeholder yang berkaitan.   

"Kami siap dan bersedia mendukung bahkan terlibat dalam upaya  konstruktif. Semua kami lakukan demi kepentingan bersama dan keberlanjutan," tegasnya.

BACA JUGA : Ormas Keagamaan di Berau Akui Belum Terima Arahan Terkait Izin Pengelolaan Tambang

Lanjut Mareta, kapasitas pemerintah daerah, yaitu memfasilitasi dan menyampaikan aduan masyarakat, atau kelompok dan lembaga yang mewakili masyarakat, kepada pihak berwenang. 

“Posisi pemerintah daerah adalah memfasilitasi dan menyampaikan kepada pihak yang berwenang. Karena, pihak yang berhak untuk menangani tambang ilegal adalah penegakan hukum,” ujarnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: