Ormas Keagamaan di Berau Akui Belum Terima Arahan Terkait Izin Pengelolaan Tambang

Ormas Keagamaan di Berau Akui Belum Terima Arahan Terkait Izin Pengelolaan Tambang

Ilustrasi aktivitas penambangan batu bara-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kebijakan itu salah satunya memberikan ruang bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Ormas keagamaan lainnya, untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia, tanpa terkecuali di Kabupaten Berau.

BACA JUGA : Tokoh NU Menyangkal Pemberian Izin Tambang Sebagai Bentuk Kompensasi Politik

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau belum menerapkan aturan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara di daerahnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau, Salim menjelaskan, sampai saat ini Pemkab Berau belum mendapat surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), terkait kewenangan ormas untuk pengelolaan lahan tambang.

Aturan yang dikeluarkan berupa peraturan pemerintah, sehingga untuk pelaksana dari PP tersebut biasanya ada tindak lanjutnya.

BACA JUGA : Muhammadiyah Masih Pertimbangkan Tawaran Kelola Tambang

"Ada turunan dari PP tersebut. Nah, itulah yang akan dipakai sebagai operasional dan pengaturan secara teknis nantinya, baik untuk syarat pengajuan izin pengelolaan maupun yang lainnya,” jelasnya.

Diketahui, aturan yang diteken Presiden itu sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, dimana WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas, kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Aturan tersebut juga menyebut, bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Pemerintah bahkan memastikan jika nantinya pembagian IUP kepada ormas ini akan dilakukan dengan baik, tanpa benturan kepentingan.

Serta memastikan tambangnya dikelola secara profesional bersama mitra yang baik.

Terpisah, Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Berau, Bambang Miriyadi, menyatakan, bahwa pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait hal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: