Muhammadiyah Masih Pertimbangkan Tawaran Kelola Tambang

Muhammadiyah Masih Pertimbangkan Tawaran Kelola Tambang

ilustrasi operasional tambang-istimewa-

NOMORSATUKALTIM - Muhammadiyah mengaku belum menerima tawaran dari pemerintah terkait kemungkinan organisasi tersebut diberi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Wakil Ketua Majelis Ekonomi Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna, mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengunjungi PP Muhammadiyah untuk membahas hal tersebut.

Mukhaer juga menyebut bahwa hingga saat ini, Muhammadiyah masih dalam proses mengkaji kebijakan izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

BACA JUGA : Tokoh NU Menyangkal Pemberian Izin Tambang Sebagai Bentuk Kompensasi Politik

"Kami belum memutuskan apakah akan menerima atau menolak tawaran tersebut. Diskusi di dalam Muhammadiyah sangat intens, sangat intens sekali," ujarnya, Minggu ( 9/6/2024).

Mukhaer menyatakan bahwa Muhammadiyah sedang mempertimbangkan beberapa faktor untuk mengikuti langkah PBNU yang sudah memiliki izin pengelolaan pertambangan.

Mukhaer menjelaskan, bahwa di dalam PP Muhammadiyah, ada sudut pandang yang menentang, yang menganggap bahwa bisnis pertambangan adalah sesuatu yang masih baru bagi Muhammadiyah secara institusional.

BACA JUGA : Ekonom Unmul Khawatir PP 25 Tahun 2024 Picu Pasar Gelap Izin Tambang

Meskipun Muhammadiyah terlibat dalam berbagai bisnis atau kegiatan amal usaha, namun ini masih dianggap sebagai sesuatu yang asing bagi mereka.

Di sisi lain, beberapa pihak juga lebih berhati-hati dan menunjukkan sikap kontra.

Mereka menyoroti keberadaan mafia dan oligarki yang sering menguasai dunia pertambangan, dari tahap awal hingga tahap akhir.

Selain itu, mereka juga masih merasa skeptis terkait pasar dan pembeli dalam konteks bisnis pertambangan.

BACA JUGA : Respons ESDM Kaltim Terkait Ormas Keagamaan Boleh Kelola Pertambangan

Mukhaer Pakkanna menyatakan bahwa dalam pandangan Muhammadiyah, bisnis pertambangan masih merupakan hal yang relatif baru secara institusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id