Respons ESDM Kaltim Terkait Ormas Keagamaan Boleh Kelola Pertambangan

Plt Kepala Dinas ESDM Kaltim Ujang Rahmat.-diskominfo kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengaku siap menerapakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, tentang Perubahan Atas PP 96/2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Hal ini disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ujang Rachmad.
“Kalau kami (Pemprov, red) kan bagian dari pemerintah pusat. Apapun keputusan yang sudah diambil oleh Pemerintah Pusat, kita hanya menjalankan saja di daerah ini sesuai dengan peraturan yang ada,” ucapnya saat ditemui Selasa 4 Mei 2024 malam.
BACA JUGA:Ormas Keagamaan Sekarang Boleh Kelola Pertambangan
Pria yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Kaltim Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kaltim ini juga berpendapat, bahwa dalam regulasi sudah tertuang secara lengkap terkait teknis dan mekanismenya. Jadi setiap ormas keagamaan tinggal menjalankan sebagaimana mestinya.
“Di dalam peraturan-peraturan tersbeut sudah ketentuannya, artinya ormas keagamaan tinggal menjalankan sebagaimana mestinya dengan prinsip berkeadilan,” ungkapnya.
Ujang pun menambahkan pemprov tidak bisa berbuat banyak. Sebab dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 sudah mengatur pendelegasian, pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah pusat
“Karena kewenangan tambang batubara kan sekarang ada di pusat, bukan di daerah lagi,” jelasnya.
BACA JUGA:Ormas Keagamaan Diizinkan Urus Tambang, Jatam Kaltim Angkat Bicara
Sebelumnya, Pemerintah memberikan IUP ke Organisasi Kemasyarakatan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Kemudian, Presiden Jokowi melanggengkan lewat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan ditetapkan pada 30 Mei 2024 berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang diusulkan Presiden Jokowi untuk dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. IUP yang sudah dicabut akan diserahkan ke pelaku usaha lokal, badan usaha milik desa, hingga kelompok organisasi masyarakat.
Ormas keagamaan di Kaltim pun belum bisa berbuat banyak terkait penerapan aturan ini. Bahkan pimpinan Wilayah (PW) Muhammdiyah dan Nahdatul Ulama, Kaltim belum bisa mengomentari terlalu banyak terkait penetapan aturan Organisasi masyarakat (ormas) Agama mendapatkan izin usaha tambang.
Hal tersebut langsung dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Muhammadiyah PW Kaltim, Abdullah Thalib, Senin 3 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Ormas Islam di Kaltim Soal Boleh Kelola Pertambangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: