Bankaltimtara

Lebih 49 Jam per Pekan, Pekerja Kaltim Lembur Tertinggi Ketiga Nasional, ini Penjelasan Disnakertrans

Lebih 49 Jam per Pekan, Pekerja Kaltim Lembur Tertinggi Ketiga Nasional, ini Penjelasan Disnakertrans

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Persentase pekerja dengan jam kerja melebihi batas normal di Kalimantan Timur (Kaltim) masih tergolong tinggi.

Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Kaltim menempati urutan ketiga nasional untuk kategori pekerja dengan durasi kerja di atas 49 jam per pekan, yakni mencapai 31,58 persen.

Kaltim berada di bawah Kalimantan Utara yang mencatat 32,87 persen, sementara posisi tertinggi ditempati Provinsi Gorontalo dengan 34,05 persen pekerja yang bekerja melampaui jam kerja normal.

Menanggapi data BPS tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi menyampaikan, bahwa dirinya belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait rilis statistik nasional dimaksud.

BACA JUGA: Produksi Padi Kaltim Tahun 2025 Naik Menjadi 270 Ribu Ton, Kukar Jadi Lumbung Utama Beras

"Mohon maaf tidak dapat berkomentar lebih jauh dengan rilis data BPS dimaksud," ujar Rozani saat dimintai tanggapan, Senin, 9 Februari 2026.

Meski demikian, dia memperkirakan tingginya persentase jam kerja berlebih di Kaltim tidak lepas dari struktur lapangan usaha yang mendominasi ketenagakerjaan di daerah, khususnya sektor berbasis sumber daya alam.

"Kemungkinan data diambil dari pekerja sektor pertambangan dan penggalian serta sektor pertanian dalam hal ini usaha perkebunan kelapa sawit," jelasnya.

Menurutnya, Kkarakter kerja di 2 sektor tersebut memang memungkinkan terjadinya jam kerja yang lebih panjang dibanding sektor formal lainnya.

BACA JUGA: Belum Ada Kepastian BBM Subsidi, 28 Kapal Sungai di Samarinda Terhenti Operasi 15 Hari

Faktor target produksi, sistem kerja shift, hingga kondisi lapangan menjadi variabel yang memengaruhi durasi kerja pekerja.

Rozani menegaskan, bahwa praktik kerja melebihi jam normal pada dasarnya diperbolehkan selama mengikuti ketentuan lembur sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

"Sepanjang ada perintah lembur dan disepakati kedua belah pihak maka jam kerja lebih dimungkinkan dan tidak melanggar hukum," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kesepakatan lembur tidak boleh mengabaikan hak dasar pekerja, terutama dari sisi perlindungan dan kesejahteraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: