Ekonom Unmul Khawatir PP 25 Tahun 2024 Picu Pasar Gelap Izin Tambang

Ekonom Unmul Khawatir PP 25 Tahun 2024 Picu Pasar Gelap Izin Tambang

Akademisi ekonomi unmul, Purwadi-Disway Kaltim/Ari-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Akademisi Fakultas Ekonomi Bisnis Univeristas Mulawarman (Unmul), Purwadi mengkhawatirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, dapat memicu pasar gelap jual beli izin tambang.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan tersebut, Ormas keagamaan kini bisa memiliki izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Menurut Purwadi, dengan hadirnya kebijakan ini dapat memicu transaksi di bawah meja terkait jual beli izin tambang kedepannya.

Mengingat persoalan tambang di Kaltim merupakan masalah yang serius, dan masyarakat sangat sensitif dengan isu tambang.

BACA JUGA : Kelangkaan Gas Melon Resahkan Masyarakat, Pemkot Samarinda Akan Luncurkan Kartu Penerima

“Yang dikhawatirkan akan timbul pasar gelap baru, izin tambang dapat diperjual belikan di bawah meja. Kebijakan ini harus diselesaikan agar tidak terjadi kegaduhan di publik,” ungkapya, saat dihubungi oleh tim jurnalis media ini, pada hari Kami 06 Juni 2024.

Dosen Ilmu Manjemen ini mengaskan, sudah seharusnya kegiatan pertambangan dikelola oleh pihak profesional yang memiliki pengalaman dalam bidangnya.

Mengingat Ormas Keagamaan bukan ranahnya di sektor pertambangan.

Indikator, pengukuran profesional itu seharusnya sudah teruji dulu.

"Seharusnya melalui pengalaman yang mereka lalui di bidang itu,” tegasnya.

BACA JUGA : Respons ESDM Kaltim Terkait Ormas Keagamaan Boleh Kelola Pertambangan

Purwadi mencontohkan dengan analogi yang sederhana. Ketika seseorang ingin melamar sebuah pekerjaan, kebanyakan lowongan pekerjaan menentukan syarat dengan minimal berpengalaman sekian tahun pada bidangnya. 

Jangan hanya karena ingin bagi-bagi kue, pemerintah mengorbankan ekologi wilayahnya.

Selama ini saja kasus di Kaltim terkait konsesi tambang masih banyak yang belum dapat terselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: