Ekonom Unmul Khawatir PP 25 Tahun 2024 Picu Pasar Gelap Izin Tambang
Akademisi ekonomi unmul, Purwadi-Disway Kaltim/Ari-
Lebih lanjut, Purwadi memberikan alternaitf yang jauh lebih efisien kepada pemerintah untuk mengakomidir Ormas keagamaan agar bisa merasakan keuntungan dalam bisnis pertambangan.
Dia menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan agar Ormas kegaman diberikan profit sharing (bagi saham) dari perusahaan profesional dalam sektor pertambangan.
“Ormas keagamaan bisa dibuatkan regulasi untuk profit sharing sahamnya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” paparnya.
BACA JUGA : Ormas Keagamaan Diizinkan Urus Tambang, Jatam Kaltim Angkat Bicara
Misalnya saja, Ormas kegamaan diberikan persentase untuk menanam saham, jadi uangnya saja yang masuk, manusia tidak perlu masuk juga.
"Tinggal bagi hasil saja seperti mekanisme Pertashop. Aman bagi lingkungan, aman dari sisi profesionalisme dan untung secara ekonomi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

