Ormas Keagamaan Diizinkan Urus Tambang, Jatam Kaltim Angkat Bicara

Ormas Keagamaan Diizinkan Urus Tambang, Jatam Kaltim Angkat Bicara

peringatan hari anti tambang di Kaltim-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, merespon terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, tentang izin tambang bagi ormas keagamaan.

Menurut Jatam, kasus-kasus tambang di Kaltim masih banyak yang belum terselesaikan, sehingga jangan ditambah lagi dengan regulasi ini.

Saat ini, tercatat 49 nyawa menjadi korban lubang galian tambang di Kaltim yang tidak direklamasi.

Belum lagi dengan kasus yang berdampak pada lingkungan di Bumi Etam.

BACA JUGA : Hujan Lebat Melanda Balikpapan, Sebabkan Satu Rumah Hampir Tertimbun Tanah Longsor

“Tidak adanya pemulihan kawasan pasca tambang di Kaltim yang memuaskan, masih banyak kasus-kasus yang terjadi mulai dari dampak buruknya terhadap lingkungan, hingga memakan korban jiwa. Hal ini saja masih belum dapat terselesaikan dengan baik, terkhusus di Kaltim,” ungkap Dinamisator Jatam kaltim, Mareta Sari.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan IUP ke organisasi kemasyarakatan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Kemudian, Presiden Jokowi melanggengkan lewat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan ditetapkan pada 30 Mei 2024 berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

BACA JUA : Seorang Pria Berhasil Diringkus Setelah Nekat Melakukan Aksi Pencurian di SPBU

 

 

Dengan kondisi Kaltim yang sudah menjamur konsesi tambangnya, dapat menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat, ditambah ketika negara turut mengobral habis-habisan ruang hidup di Kaltim.

Hal tersebut berpotensi dapat membuat masalah diatas konflik yang belum terselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ormas keagamaan diizinkan urus tambang jatam kaltim angkat bicara