Seorang Pria Berhasil Diringkus Setelah Nekat Melakukan Aksi Pencurian di SPBU

Seorang Pria Berhasil Diringkus Setelah Nekat Melakukan Aksi Pencurian di SPBU

Pelaku dugaan pencurian di sebuah SPBU kawasan Jalan Soekarno Hatta km 9, Balikpapan, saat diamankan oleh Polsek Balikpapan Utara, pada Senin (3/6/2024). (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial MA (27) diciduk Polsek Balikpapan Utara, setelah diduga melakukan pencurian berulang di SPBU kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 9.

Tersangka diketahui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yaitu pada 27 April sekitar pukul 06.15 Wita dan 3 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wita.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, yang mengungkapkan bahwa MA berhasil mengambil uang tunai dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

“Berkat laporan korban yang didukung bukti rekaman CCTV, petugas kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara dan jajaran Jatantras Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Singgih, pada Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA : Jelang Idul Adha Permintaan Gas Melon Naik, Pertamina Tambah Stok di Samarinda

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, yakni satu buah hoodie warna hitam, satu buah celana panjang warna biru, sebilah parang dengan gagang kayu, sepasang sarung tangan warna coklat, satu pasang sepatu, satu buah rantai besar, satu buah rantai kecil, dan uang tunai sebesar Rp 6.543.000 rupiah.

“Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya yang pertama pada Sabtu 27 April 2024 dengan mengambil uang SPBU sebanyak Rp 128.920.000 rupiah, yang berada di laci meja kantor. Kemudian aksi yang kedua, ia lancarkan pada Senin 3 Juni 2024, dengan cara merusak pengunci pintu dan mengambil uang tunai sebesar Rp 6.543.000 rupiah,” jelas AKP Singgih.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

BACA JUGA : Jokowi Buka Rakernas Apeksi XVII di Balikpapan: Kota Masa Depan Harus 'Hijau, Cerdas dan Ramah'

Sebagaimana diketahui, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada Pasal 363 ayat (1) menyebutkan bahwa “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau seluruh badan usaha, perkantoran, dan lingkungan perumahan untuk melengkapi sarana keamanan, terutama CCTV. 

BACA JUGA : Isu Perubahan Iklim dan Manajemen Air di Balikpapan Turut Jadi Pembahasan Dalam Rakernas Apeksi

"CCTV sangat membantu dalam mengungkap kasus kejahatan dan mempercepat penanganan," ujar Ipda Sangidun.

Ia juga menuturkan, bahwa pentingnya sinergitas antara pihak kepolisian dan masyarakat, untuk mengungkap aksi kejahatan dalam hal ini pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: