Jatam Desak Pemprov Kaltim Selesaikan Tambang Ilegal yang Mencapai 168 Titik

Jatam Desak Pemprov Kaltim Selesaikan Tambang Ilegal yang Mencapai 168 Titik

tambang ilegal-istimewa-

Ia juga mengatakan, dua usulan Jatam terkait pembentukan satuan tugas penanganan tambang ilegal dan pemulihan lingkungan hidup yang tercemar atau rusak akibat aktivitas pertambangan, juga akan ditempuh Pemprov Kaltim.  

 "Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada audiensi Jatam beberapa waktu lalu," imbuhnya. 

BACA JUGA : Wacana Samarinda Bebas Tambang 2026, Daniel Sebut Pembangkit Listrik Masih Perlu Batubara

Saat audiensi tersebut Akmal Malik menyampaikan, Jatam Kaltim memberi dua rekomendasi.

Pertama, pembentukan Satgas penindakan tambang ilegal di Kaltim.

Kedua, ialah dilakukannya pemulihan ruang hidup masyarakat, atas segala bentuk pencemaran dan pengurusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan

“Keduanya kita terima. Nanti asisten segera menyiapkan untuk menyatukan langkah ini,” bebernya.

BACA JUGA : Jatam Kaltim: Ada Kendala Sistemik dalam Penegakan Hukum Tambang Ilegal

Akmal mengajak semua pihak agar bergabung, untuk mengatasi dampak negatif dari tambang ilegal. 

“Jatam atau siapapun lembaga di luar sana yang punya kepedulian terhadap lingkungan, dan menghindari dampak-dampak negatif dari ilegal mining. Ayo gabung sama kita, kita akan bergerak segera. Tentu kita bekerja sesuai dengan kapasitas kita,” serunya.

Akmal juga menekankan, posisi sementara Pemprov Kaltim adalah memfasilitasi, dengan menyampaikan segala usulan dan aspirasi kepada pihak yang berwenang.

“Yang berhak untuk menindak tambang ilegal adalah penegakan hukum. Bagi yang ada izin ya mungkin bisa juga melanggar, karena menyebabkan kerusakan di masyarakat,” tutupnya.

BACA JUGA : Tambang Ilegal Menjadi Momok Bagi Warga Sumber Sari Kutai Kartanegara

Diketahui, pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: