474 Warga Binaan Rutan Grogot Paser Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

474 Warga Binaan Rutan Grogot Paser Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Ratusan napi di Paser bakal terima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79. (Rutan Grogot)--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 474 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Tanah Grogot, diusulkan terima remisi kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad mengatakan remisi yang diusulkan dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan.

"Jelang HUT kemerdekaan tahun ini, kami usulkan remisi bagi 474 WBP. Karena ini adalah komitmen kami sebagai insan pemasyarakatan untuk mengedepankan hak-hak WBP sesuai aturan yang berlaku," kata Bayu, Senin (12/8/2024).

BACA JUGA:Perumda Tirta Kandilo Ajak Investor untuk Memperluas Layanan Air Bersih di Paser

Dari usulan remisi umum bagi 474 warga binaan pemasyarakatan, perkara narkotika masih mendominasi. Yakni terdapat 247 WBP.

"Kemudian enam orang untuk tindak pidana korupsi dan sisanya dari kasus lain," tuturnya.

Sementara itu, Struktural Pelayanan Tahanan Rutan Tanah Grogot, Muhammad Ludwig mengatakan pengusulan remisi umum dilakukan secara terbuka, transparan dan berkeadilan bagi WBP.

BACA JUGA:Pemkab Paser Raih Penghargaan UHC Awards 2024 Kategori Utama

"Semua kita usulkan, tentunya tetap yang telah memenuhi persyaratan sesuai prosedur," jelas Ludwig.

Diutarakan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP karena telah melaksanakan program pembinaan dengan sangat baik.

Hanya saja, tidak semua WBP dapat menerima remisi namun ada berbagai kriteria yang mesti dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Masitah Naik

"Tidak semua dapat remisi, itu merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang sudah bersikap baik selama mengikuti pembinaan, mulai substansi maupun admistrasi," tandas Ludwig.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: