Bankaltimtara

8.330 Warga Binaan di Kaltim-Kaltara Terima Remisi Idulfitri, 56 Orang Langsung Bebas

8.330 Warga Binaan di Kaltim-Kaltara Terima Remisi Idulfitri, 56 Orang Langsung Bebas

Penyerahan remisi langsung bebas kepada warga binaan Kaltim dan Kaltara secara simbolis-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Sebanyak 8.330 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima remisi khusus keagamaan Idulfitri 1447 Hijriah pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, 56 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Endang Lintang Hardiman mengatakan, bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Pemberian remisi ini adalah hak warga binaan, khususnya remisi keagamaan bagi yang beragama Islam. Hari ini mereka mendapatkan pengurangan masa pidana,” ujarnya.

BACA JUGA: 458 Narapidana Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Lebaran, Satu Langsung Bebas

BACA JUGA: 3 Napi di Lapas Bontang Langsung Bebas, Terima Remisi Hari Raya Idulfitri 2026

Dari total penerima remisi, sebanyak 8.274 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK1), yakni pengurangan masa pidana, sementara 56 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK2) atau langsung bebas.

Endang menjelaskan, dari total penghuni lapas dan rutan di Kaltim-Kaltara yang mencapai 12.636 orang, sekitar 80 persen telah memperoleh remisi.

Adapun warga binaan yang belum mendapatkan remisi umumnya masih berstatus tahanan atau belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Semua usulan remisi dari masing-masing lapas dan rutan telah terealisasi seluruhnya,” kata dia.

BACA JUGA: Rutan Tanah Grogot Usulkan 588 Warga Binaan Peroleh Remisi Khusus Idulfitri

Secara rinci, penerima RK2 tersebar di sejumlah satuan kerja pemasyarakatan, di antaranya Lapas Tarakan sebanyak 9 orang, Lapas Samarinda 3 orang, Lapas Bontang 5 orang, Lapas Balikpapan 7 orang, serta Rutan Balikpapan 8 orang.

Selain itu, terdapat pula penerima di Lapas Perempuan Tenggarong 1 orang, Lapas Narkotika Samarinda 1 orang, Lapas Tenggarong 9 orang, Rutan Tanah Grogot 2 orang, Rutan Samarinda 9 orang, Rutan Tanjung Redeb 1 orang, dan beberapa unit lainnya.

Di Samarinda, terdapat 3 warga binaan yang memperoleh RK2. Namun, satu di antaranya belum dapat langsung bebas karena masih harus menjalani pidana subsidair selama 6 bulan terkait perkara narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: